Berita Viral
Resmi, MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tetap Jalani Penjara Seumur Hidup
Peninjauan Kembali (PK) dari 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon ditolak Mahkamah Agung (MA).
Editor:
Samsul Arifin
via Tribun Bogor
Peninjauan Kembali (PK) dari 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Abis cerita nangis atau bahagia, terus main hp lagi," kata Mega.
Menurut keduanya, Vina sedih dan bahagia hanya karena Eky.
"Jadi dia nangis, dia bahagia ya karena Eky aja," ujar Mega lagi.
Sementara itu, kasus Vina Cirebon masih ramai dibicarakan hingga saat ini.
Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji membuat sayembara terkait kasus Vina Cirebon.
Adapun total hadiah sayembara Susno Duadji sebesar Rp10 juta.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri yang menjabat sejak 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009 itu bakal memberi uang secara cuma-cuma bagi siapa saja yang bisa buktikan kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Tags
MA tolak PK 7 Terpidana kasus Vina Cirebon
berita viral hari ini
Mahkamah Agung
Peninjauan Kembali (PK)
Vina Cirebon
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Bukti Mbah Endang Gelar Nobar Liga Inggris Tanpa Izin, si Pemilik Kafe Tetap Ogah Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Sebut Rantis yang Lindas Ojol Alami Kendala Teknis, Brimob di Dalam Mobil: Kalau Kebuka Mati Kita |
![]() |
---|
Negara Rugi Rp26,5 Miliar, ASN Koruptor Masih Digaji Bulanan Meski Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Apa Itu Mobil Rantis? Kendaraan Brimob yang Lindas Ojol hingga Meninggal, Harganya Rp29 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.