Sidang Polwan Bakar Suami
Reaksi Pilu Briptu Dila Saat Dituntut 4 Tahun Bui Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Mendengar
Terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah menjalani sidang tuntutan kasus pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) polwan bakar suami di Mojokerto
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah menjalani sidang tuntutan kasus pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) polwan bakar suami di Mojokerto, yang menewaskan polisi Jombang, Briptu Rian Dwi Wicaksono.
Sidang tuntutan dilakukan dengan menghadirkan Briptu Dila secara daring dari Rutan Mapolda Jawa Timur, di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Selasa (17/12/2024).
Dihadapan majelis hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri, membacakan tuntutan atas kasus KDRT yang melibatkan pasangan suami-istri Polri.
JPU Ismiranda Dwi Putri, mengatakan dalam tuntutannya, bahwa terdakwa Briptu Dila secara sah terbukti melakukan tindakan KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Pembangunan Jembatan Ponggok Mojokerto Rampung Lebih Cepat, Dorong Percepatan Ekonomi
"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadhilatun Nikmah dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Ismiranda.
Briptu Dila menangis yang terlihat dari layar monitor usai JPU membacakan tuntutan pidana tersebut.
Menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum, terdakwa melalui penasehat hukum, AKBP Dewa Ayu dan IPTU Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim akan mengajukan pledoi (Nota pembelaan).
"Iya saya mendengar yang mulia," ucap Briptu Dila seraya mengusap air mata.
Ketua majelis hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengatakan terdakwa mendapat kesempatan untuk mengajukan pledoi yang akan disampaikan di muka sidang.
"Demikian terdakwa sudah mendengar atas tuntutan dari jaksa penuntut umum. Atas tuntutan itu terdakwa mengajukan pledoi, dipersilahkan untuk penasehat hukum terdakwa," ungkap Ida Ayu.
Majelis hakim memberikan waktu untuk penasehat hukum terdakwa menyiapkan pledoi.
Baca juga: Sudah Sepekan Banjir di Mojokerto Belum Surut, Derita Warga Tak Bisa Bekerja, Aktivitas Lumpuh Total
Sidang dengan agenda pledoi dari terdakwa Briptu Dila ditunda yang akan dilaksanakan pada dua pekan depan mendatang.
"Sidang ditunda awal Januari 2025 hari Selasa, agenda sidang mendengar pledoi dari terdakwa. Dengan demikian sidang ditutup," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus polwan bakar suami dilimpahkan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, pada Rabu (25/9/2024) lalu.
sidang polwan bakar suami
Sidang tuntutan
Briptu FN
Briptu Dila
Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Pengadilan Negeri Mojokerto
TribunJatim.com
Alasan Sidang Tuntutan Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda, Terdakwa Briptu Dila: Siap |
![]() |
---|
Pengakuan Pilu Terdakwa Briptu Dila Saat Dihadirkan di Sidang Polwan Bakar Suami Mojokerto: Nyambar |
![]() |
---|
Pengakuan Pilu ART Briptu Rian Saat Sidang Polwan Bakar Suami, Korban Diberi Cairan Pembersih Lantai |
![]() |
---|
Tangis Briptu FN Saat Dengar Kesaksian Mertua di Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, 'Heran' |
![]() |
---|
Dulu Bakar Suami Imbas Judi Online, Polwan di Mojokerto Kini Jalani Sidang, 3 Saksi Didatangkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.