Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Polwan Bakar Suami

Reaksi Pilu Briptu Dila Saat Dituntut 4 Tahun Bui Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Mendengar

Terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah menjalani sidang tuntutan kasus pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) polwan bakar suami di Mojokerto

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI
Terdakwa Briptu FN menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (17/12/2024).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah menjalani sidang tuntutan kasus pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) polwan bakar suami di Mojokerto, yang menewaskan polisi Jombang, Briptu Rian Dwi Wicaksono.

Sidang tuntutan dilakukan dengan menghadirkan Briptu Dila secara daring dari Rutan Mapolda Jawa Timur, di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Selasa (17/12/2024).

Dihadapan majelis hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri, membacakan tuntutan atas kasus KDRT yang melibatkan pasangan suami-istri Polri.

JPU Ismiranda Dwi Putri, mengatakan dalam tuntutannya, bahwa terdakwa Briptu Dila secara sah terbukti melakukan tindakan KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Baca juga: Pembangunan Jembatan Ponggok Mojokerto Rampung Lebih Cepat, Dorong Percepatan Ekonomi

"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadhilatun Nikmah dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Ismiranda.

Briptu Dila menangis yang terlihat dari layar monitor usai JPU membacakan tuntutan pidana tersebut.

Menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum, terdakwa melalui penasehat hukum, AKBP Dewa Ayu dan IPTU Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim akan mengajukan pledoi (Nota pembelaan).

"Iya saya mendengar yang mulia," ucap Briptu Dila seraya mengusap air mata.

Ketua majelis hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengatakan terdakwa mendapat kesempatan untuk mengajukan pledoi yang akan disampaikan di muka sidang.

"Demikian terdakwa sudah mendengar atas tuntutan dari jaksa penuntut umum. Atas tuntutan itu terdakwa mengajukan pledoi, dipersilahkan untuk penasehat hukum terdakwa," ungkap Ida Ayu.

Majelis hakim memberikan waktu untuk penasehat hukum terdakwa menyiapkan pledoi.

Baca juga: Sudah Sepekan Banjir di Mojokerto Belum Surut, Derita Warga Tak Bisa Bekerja, Aktivitas Lumpuh Total

Sidang dengan agenda pledoi dari terdakwa Briptu Dila ditunda yang akan dilaksanakan pada dua pekan depan mendatang.

"Sidang ditunda awal Januari 2025 hari Selasa, agenda sidang mendengar pledoi dari terdakwa. Dengan demikian sidang ditutup," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus polwan bakar suami dilimpahkan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, pada Rabu (25/9/2024) lalu. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved