Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kondisi Mental Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan, Ternyata Pernah Banting Ibu dan Lukai Adik

George Sugama Halim ternyata tak hanya sekali melakukan kekerasan. Dulu dia pernah membanting ibu dan melukai adiknya.

Editor: Olga Mardianita
Istimewa
Anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim, ternyata juga pernah melakukan kekerasan terhadap ibu dan adiknya sendiri. 

TRIBUNJATIM.COM - Tersangka penganiayaan terhadap karyawan toko roti di Cakung, Jakarta Timur, ternyata melakukan kekerasan lebih dari sekali.

Tak hanya terhadap karyawan, anak bos toko roti ini juga melukai ibu dan adik laki-lakinya.

Kini publik bertanya-tanya kondisi mental George Sugama Halim.

Pemilik toko tempat korban bekerja kini buka suara.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Kesal Balas Chat di Luar Jam Kerja, Karyawan Dapat Rp 68 Juta usai Gugat Perusahaan, Dianggap Lembur

Toko Roti Lindayes Patisserie and Coffee buka suara melalui unggahan di akun Instagram-nya.

"Perihal mengenai kasus yang telah terjadi yang melibatkan George Sugana Halim, kami dengan sesungguhnya, Lindayes di sini meminta maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang telah menimpa saudari dan menyatakan bahwa kami akan mendukung penuh masalah hukum yang telah terjadi di tempat kami untuk dapat diproses secepat-cepatnya.

Kami sangat menyesali yang sangat tidak pantas tersebut dan mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secepat-cepatnya. Kami juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa telah dirugikan atas kasus ini.

Baca juga: Kondisi Toko Roti Usai Anak Bos Aniaya Karyawan, Banyak Pegawai Resign, Cenderung Sepi Pembeli

Namun perlu digarisbawahi bahwa George Sugama Halim tidak memiliki jabatan atau posisi apapun dalam usaha Lindayes yang berada di Cakung. Beliau merupakan anak pemilik namun memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ yang sudah pernah dites," tulis unggahan akun tersebut.

Selain fakta tersebut, diketahui George juga pernah aniaya ibu dan adik.

"Dan memang bahkan bukan hanya terjadi kepada saudari melainkan terjadi juga kepada pemilik dan saudaranya. Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh pelaku. Dan adik laki-laki pelaku pernah mengalami luka di kepala yang juga Anda alami. Namun adalah sulitnya bagi seorang ibu, sejelek-jeleknya anaknya untuk diproses hukum karena kasih sayang seorang ibu walaupun ia yang menjadi korban sekali pun."

Atas isu ini, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan George akan menjalani pemeriksaan psikologi untuk mengetahui keterbelakangan kecerdasan Intelligence Quotient (IQ) dan Emotional Quotient (EQ).

"Terkait dengan pertanyaan bahwa yang bersangkutan punya, yang beredar di masyarakat itu, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologis daripada tersangka ini," ucapnya, Senin (16/12/2024).

Sementara korban, Dwi Ayu Darmawati, mengaku kekerasan George tak hanya sekali.

Hal itu diungkap Dwi Ayu saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Mulanya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bertanya kepada Dwi apakah pelaku pernah melakukan hal yang serupa.

Dwi mengatakan ia pernah mendapat kekerasan serupa pada September 2024.

Saat itu, ia dilempar meja tetapi tidak mengenai tubuhnya.

"Di situ dia lempar saya pakai tempat solasi tetapi kena kaki saya, terus dia lempar saya pakai meja tapi enggak kena," kata Dwi.

Ia mengatakan tindakannya itu dilakukan anak atasannya itu karena merasa kebal hukum.

Namun, tindakan kekerasan itu hanya banyak terjadi kepada dirinya.

"Kalau ke karyawan yang lain dari mulut aja," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, anak pemilik toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH),  ditangkap pihak kepolisian di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2024) dini hari.

Baca juga: Dulu Ngaku Kebal Hukum, Kini Anak Bos Toko Roti Ditangkap setelah Viral, Diduga Hendak Kabur

George merupakan terlapor kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawati toko roti, Dwi Ayu Darmawati (DAD) pada 17 Oktober 2024.

Setelah dilakukan pemeriksaan, George ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian.

Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, George mengaku khilaf telah menganiaya korban berinisial D (19).

Ia juga menangis dan menundukkan kepala ketika mendapat pertanyaan menyesali perbuatannya atau tidak.

“Saya khilaf,” ucap George di Polres Metro Jakarta Timur.

George enggan menjawab saat ditanya alasan meminta korban mengantarkan makanan ke kamarnya.

“No comment,” kata George.

----- 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Grid.id

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved