Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jombang

Buruh Jombang Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Kenaikan UMK 2025 Tidak Sampai 6,5 Persen

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang tampung aspirasi buruh soal kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sebut sudah usulkan kenaikan 6,5

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo
Buruh saat Audiensi dengan Ketua DPRD dan Disnaker Jombang Bahas Kenaikan UMK 2025 

Keempat, pihaknya menolak adanya upah murah. Pihaknya meminta Dewan Pengupahan Kabupaten jangan hanya bisa menetapkan UMK tapi juga melakukan supervisi terhadap perusahaan-perusahaan.

"Coba dicek ke setiap perusahaan, betul atau tidak UMK yang sudah ditetapkan sampai kepada buruhnya. Implementasi itu yang paling penting," jelasnya.

Ia menjelaskan, jika nantinya kenaikan UMK tidak sesuai dengan keinginan buruh dan Permenaker, pihaknya sudah menyiapkan upaya hukum.

"Kalau kenaikan UMK tidak sesuai dengan keinginan buruh dan Permenaker, kami akan melakukan upaya pergerakan untuk menuntut supaya gubernur berani diskresi, memutuskan paling tidak sesuai Permenaker 16 dan upaya hukum lainnya. Karena aliansi legal standing nya jelas jadi kami bisa melakukan upaya hukum. Itu akan kami lakukan jika kenaikan UMK meleset jauh dari keinginan kami," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved