Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Guru yang Bertamu Bakar Santri usai Menuduh Korban Mencuri Ponsel, Ternyata Aksi sudah Direncanakan

Seorang santri Ponpes di Boyolali, Jawa Tengah mengalami luka bakar yang parah. Santri itu berinisial SS (16).

Editor: Torik Aqua
Pixabay
Ilustrasi kebakaran - Santri di Boyolali dibakar tamu yang berprofesi sebagai guru 

"Di mana ancaman hukuman maksimal pada pasal ini ada 15 tahun penjara," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 187 dan dua KUHP.

"Dan atau penganiayaan berencana, pasal 353 kedua KUHP serta karena korban usia anak kami terapkan juga pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak."

"Di mana ancaman hukuman maksimal pada pasal ini ada 15 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, Pimpinan Ponpes Darusy Sahadah, Qosdi Ridwanullah berujar, aksi pembakaran dilakukan karena pelaku emosi mendengar handphone adiknya dicuri.

Pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah ruangan tertutup dan disiram bahan bakar minyak (BBM).

Proses interogasi yang dilakukan pelaku tanpa sepegetahuan pengurus ponpes.

"Jadi kemarin malam itu ada tamu yang merupakan kakak salah satu santri. Tamu tersebut kemudian menuduh korban yang mencuri telpon genggam milik adiknya," ucapnya.

Terungkap sosok yang bakar santri Ponpes di Simo Boyolali

Pekerjaan sehari-hari pelaku pun terkuak.

Kasus pembakaran orang hidup-hidup kembali terjadi di Boyolali.

Setelah kakek dibakar ponakannya sendiri di Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede, kali ini seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) yang dibakar.

Saini Saputra (16) salah satu santri di Ponpes Darusy Syahadah Putra di Desa Kedung Lengkong, Kecamatan Simo dibakar oleh seorang pengunjung, Senin (16/12/2024) malam.

Santri itu dibakar oleh Muhammad Galang Setiya Dharma (21) kakak dari salah satu santri ponpes tersebut.

Akibat pembakaran itu, korban mengalami luka bakar hingga 38 persen.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved