Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Guru yang Bertamu Bakar Santri usai Menuduh Korban Mencuri Ponsel, Ternyata Aksi sudah Direncanakan

Seorang santri Ponpes di Boyolali, Jawa Tengah mengalami luka bakar yang parah. Santri itu berinisial SS (16).

Editor: Torik Aqua
Pixabay
Ilustrasi kebakaran - Santri di Boyolali dibakar tamu yang berprofesi sebagai guru 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang santri Ponpes di Boyolali, Jawa Tengah mengalami luka bakar yang parah.

Santri itu berinisial SS (16).

Ternyata santri itu menjadi korban pembakaran seorang tamu yang berprofesi sebagai guru.

Sebagaimana diketahui, tubuh santri asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dibakar oleh tamu, Muhammad Galang Setiya Dharma (21), pada Senin (16/12/2024) malam.

Direktur RSUD Simo, Ratmi Pungkasari mengatakan, korban masih menjalani perawatan intensif. 

Baca juga: Sidang Polwan Bakar Suami, Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Memberatkannya

"Kondisi stabil. Pasien mengalami luka bakar 38 persen di wajah kanan sampai leher kanan, punggung tangan kiri, sama kaki kanan-kiri mulai paha sampai punggung kaki," jelasnya, dilansir Tribun Solo, Rabu (18/12/2024).

Saat ini korban masih menjalani perawatan. Selain itu, kepolisian masih terus berkomunikasi dengan RSUD Simo.

Pelaku Sudah Diamankan

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengatakan pelaku telah diamankan.

Pelaku adalah teman korban yang datang ke ponpes sebagai tamu.

"Kejadiannya di salah satu kamar tamu. Tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB," paparnya, Selasa (17/12/2024).

Ia menjelaskan pelaku sengaja mendatangi pondok untuk bertemu dengan korban dan telah merencanakan aksinya.

"Pekerjaan sehari-hari adalah guru. Untuk alamat Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 187 dan dua KUHP.

"Dan atau penganiayaan berencana, pasal 353 kedua KUHP serta karena korban usia anak kami terapkan juga pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved