Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim 2025

Daftar UMK Jatim 2025 Usai Naik 6,5 Persen, Ini Perbandingan dengan 2024, Surabaya Naik Rp200 Ribu

Besaran UMK Jatim 2025 resmi ditetapkan oleh pemerintah. Seberapa banyak kenaikan upah minimum ini?

Editor: Olga Mardianita
Pexels
Inilah UMK Jatim 2025 setelah naik 6,5 persen. Kenaikan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025. 

TRIBUNJATIM.COM - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Timur 2025 resmi ditetapkan oleh Pj Gubernur, Adhy Karyono, Rabu (18/12/2024) malam.

Kabar ini tentu menggembirakan setelah diisukan naik 6,5 persen.

Lantas, seperti apa daftar UMK Jatim 2025

Seperti apa perbandingannya dengan UMK Jatim 2024?

Ketentuan kenaikan UMK Jatim 2025 berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Serikat Buruh di Jombang Masih Setengah Hati Terima Kenaikan UMK 6,5 Persen

Pj Gubernur Adhy menegaskan bahwa sebelum penetapan UMK, Pemprov Jatim telah rapat bersama unsur pengusaha maupun pekerja, serta menerima usulan dari seluruh kabupaten/kota. 

"Penetapan UMK tahun 2025 diberlakukan di seluruh daerah di Jatim dan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang,” ujarnya.

Selengkapnya, inilah perbandingan UMK Jatim 2025 dengan UMK Jatim 2024 di 38 kabupaten/kota:

No. Kabupaten/Kota UMK Jatim 2024 UMK Jatim 2025
1 Kota Surabaya Rp 4.725.479 Rp 4.961.753
2 Kabupaten Gresik Rp 4.642.031 Rp 4.874.133
3 Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582 Rp 4.870.511
4 Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133 Rp 4.866.890
5 Kabupaten Mojokerto Rp 4,624.787 Rp 4.856.026
6 Kabupaten Malang Rp 3.368.275 Rp 3.553.530
7 Kota Malang Rp 3.309.144 Rp 3.507.693
8 Kota Pasuruan Rp 3.138.838 Rp 3.358.557
9 Kota Batu Rp 3.155.367 Rp 3.360.466
10 Kabupaten Jombang Rp 2.945.544 Rp 3.137.004
11 Kabupaten Probolinggo Rp 2.806.955 Rp 2.989.407
12 Kabupaten Tuban Rp 2.864.225 Rp 3.050.400
13 Kota Mojokerto Rp 2.832.710 Rp 3.031.000
14 Kabupaten Lamongan Rp 2.828.323 Rp 3.012.164
15 Kota Probolinggo Rp 2.701.086 Rp 2.876.657
16 Kabupaten Jember Rp 2.665.392 Rp 2.838.642
17 Kabupaten Banyuwangi Rp 2.638.628 Rp 2.810.139
18 Kota Kediri Rp 2.415.362 Rp 2.572.361
19 Kota Blitar Rp 2.330.000 Rp 2.481.450
20 Kabupaten Bojonegoro Rp 2.371.016 Rp 2.525.132
21 Kabupaten Tulungagung Rp 2.320.000 Rp 2.470.800
22 Kabupaten Lumajang Rp 2.281.469 Rp 2.429.764
23 Kota Madiun Rp 2.274.277 Rp 2.422.105
24 Kabupaten Kediri Rp 2.340.668 Rp 2.492.811
25 Kabupaten Nganjuk Rp 2.258.455 Rp 2.405.255
26 Kabupaten Sumenep Rp 2.249.113 Rp 2.406.551
27 Kabupaten Blitar Rp 2.256.050 Rp 2.413.974
28 Kabupaten Madiun Rp 2.243.291 Rp 2.400.321
29 Kabupaten Magetan Rp 2.238.808 Rp 2.406.719
30 Kabupaten Ponorogo Rp 2.235.311 Rp 2.402.959
31 Kabupaten Pamekasan Rp 2.221.135 Rp 2.376.614
32 Kabupaten Pacitan Rp 2.199.337 Rp 2.364.287
33 Kabupaten Sampang Rp 2.182.861 Rp 2.335.661
34 Kabupaten Ngawi Rp 2.241.054 Rp 2.397.928
35 Kabupaten Bondowoso Rp 2.183.590 Rp 2.347.359
36 Kabupaten Trenggalek Rp 2.223.163 Rp 2.378.784
37 Kabupaten Situbondo Rp 2.172.287 Rp 2.335.209
38 Kabupaten Bangkalan Rp 2.240.701 Rp 2.397.550

 

Baca juga: Meski Tertinggi, UMK Jatim 2025 di 3 Daerah ini Hanya Naik Segini, Surabaya Gagal Tembus 5 Juta

Di sisi lain, Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nuruddin Hidayat sebelumnya menyebutkan bahwa harapan UMK tahun 2025 adalah bisa mengurangi disparitas upah. 

“Pekerja berharap agar kenaikan di ring 1 dan yang bukan ring 1 berbeda. Itu penting untuk mengurangi disparitas upah," ujarnya.

Sebelumnya, untuk Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya rencananya akan diumumkan Pemerintah Provinsi, Rabu (18/12/2024).

Pemkot Surabaya telah memberikan usulan persentase kenaikan upah minimun kepada Pemerintah Provinsi.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya mengusulkan kenaikan sebesar 6,5 persen. Hal ini berdasarkan aturan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Surabaya.

"Persentase kenaikan yang kami usulkan sebesar 6,5 persen," kata Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (17/2/2024).

Apabila memperhitungkan UMK Surabaya tahun 2024 yang sebesar Rp4.725.479, maka usulan kenaikan upah tersebut mencapai Rp378 ribu. Sehingga, UMK Surabaya akan mencapai Rp5.103.517 pada 2025 mendatang.

Persentase kenaikan UMK telah diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, pemerintah mengatur kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan UMK 2025.

Baca juga: Alasan Apindo Tolak UMK Gresik 2025 Naik 6,5 Persen, Singgung Kondisi Perusahaan Alami Penurunan

Persentase kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024. Kenaikan ini dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi,  penetapan UMK akan dilakukan oleh Gubernur. UMK 2025 merupakan nilai jumlah dari UMK 2024 dengan persentase kenaikan UMK 2025 (6,5 persen dari UMK 2024).

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Surabaya telah membahas persentase kenaikan UMK tersebut. "Dewan Pengupahan Kota telah menyampaikan usulan kenaikan UMK kepada Pemerintah Kota untuk disampaikan kepada pemerintah provinsi," kata Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya M Solikin dikonfirmasi terpisah.

Pada pembahasan di Dewan Pengupahan Surabaya, sempat muncul usulan nilai kenaikan berbeda dari kalangan pengusaha. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan di angka 2,3 persen atau Rp108.606 dari UMK 2024.

Solikin menjelaskan, usulan Apindo tidak relevan mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan. Karenanya, pemerintah pusat lantas menurunkan aturan baru dalam Permenaker 16/2024.

"Kami yakin bahwa Pemkot Surabaya akan mentaati aturan yang ada ini. Kami juga akan mengawal sehingga keputusan tersebut sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan," tegas Koordinator unsur pekerja pada Dewan Pengupahan Surabaya ini.

Menjelang penetapan UMK, serikat pekerja dari berbagai elemen di Jawa Timur menggelar aksi di Surabaya. Menyasar Kantor Gubernur Jawa Timur, mereka menuntut kenaikan UMK sesuai dengan Permenaker 16/2024.

Baca juga: Labroratorium Kesehatan Masyarakat Gresik Resmi Didirikan, Dibekali Berbagai Fasilitas Canggih

Tak hanya di Surabaya, sebelumnya rencana kenaikan UMK 2025 di Gresik juga mendapat sorotan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia di Kabupaten Gresik.

Mereka meminta pemerintah menerapkan UMK Gresik 2025 berdasarkan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Bukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang upah minimum provinsi naik 6,5 persen.

Dari data survey yang dilakukan Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik mengungkapkan dari 47 perusahaan yang dilakukan survey, sebanyak 70 persen mengalami penurunan pendapatan dan penurunan produksi.

Sebanyak 20 persen stagnan dan hanya 10 persen yang mengalami peningkatan pendapatan.

Baca juga: Lagi Santai di Teras Rumah, Warga di Gresik Dikejutkan dengan Kemunculan Ular Piton 5 Meter

"Kami sampaikan inilah kondisi riil di lapangan, sehingga harus dijadikan pertimbangan terkait kenaikan UMK di Gresik," ujar Ketua DPK Apindo Gresik Alfan Wahyudin.

Menurutnya, pasca pemerintah pusat mengumunkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen, banyak pihak yang dibuat bingung dan kaget, termasuk di kalangan pengusaha Gresik.

"Apindo mendukung penuh niat pemerintah mensejahterakan karyawan, namun pemerintah perlu melihat dari sisi perusahaan belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi covid 19, kondisi geo-politik internasional (peperangan di Eropa & Timur Tengah) dan juga ditambah penurunan daya beli masyarakat," katanya.

Melihat kondisi ini, maka demi menjaga daya beli masyarakat dan menguntungkan semua pihak, Apindo mengusulkan kenaikan UMK tidak lebih dari 3 persen di tahun 2025.

"Kami mendukung Bupati Gresik dan Gubernur Jawa Timur, untuk menerapkan PP 51 tahun 2023, tentang penetapan UMK tahun 2025," katanya.

Baca juga: UMK Surabaya, UMK Sidoarjo, UMK Gresik 2025 Kenaikkan 6,5 Persen, Selisihnya Berapa dengan Jakarta?

Penerapan PP 51 tahun 2023 ini sejalan dengan program pemerintah Kabupaten Gresik dalam menurunkan angka pengangguran terbuka di Gresik dari angka 7,84 persen (tahun 2022) turun menjadi 6,82 persen (tahun 2023)

"Ini merupakan prestasi pemerintah Kabupaten Gresik, kami inginnya terus turun hingga 5 % ," ujarnya lagi.

Di kesempatan yang sama, Ichwansjah ketua Klinik Hukum Apindo DPK Gresik menjelaskan, kenaikan UMP 6,5 % yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomer 16 tahun 2024, dinilai telah melampauhi kewenangannya, karena masih ada peraturan pemerintah 51 tahun 2023.

"Atas hal-hal tersebut diatas, maka kami mendukung Pemerintah dalam hal ini Disnaker Gresik, Bupati Gresik dan Gubernur Jawa Timur termasuk Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik, agar penetapan Upah Minimum Kabupaten Gresik 2025 berdasarkan PP 51/2023
yaitu Pasal 26A (1) PP 51/2023," katanya.

Perhitungan peraturan pemerintah ini akan tetap menjadi acuan dewan pengupahan Kabupaten Gresik. "yakni UMK Gresik 2025 = Pertumbuhan Ekonomi Gresik x Indeks Tertentu x UMK Gresik 2024," jelas Ichwansjah.

Pihaknya juga mendukung Badan Pusat Statistik (BPS) Gresik dan/atau Jawa Timur untuk segera mengumumkan pertumbuhan Ekonomi Gresik 2024 dan inflasi gabungan september 2023 s/d September 2024 Provinsi Jawa Timur.

Termasuk rata-rata Pengeluaran Per-Kapita sebulan Kabupaten Gresik 2024. Rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga Kabupaten Gresik 2024 dan Rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga yang bekerja (tidak termasuk pekerja keluarga atau tidak dibayar) Kabupaten Gresik 2024.

"Kami sangat khawatir, apabila penetapan UMK 2025 di Gresik khususnya dan/atau
Kabupaten/Kota di Jawa Timur umumnya tidak berdasarkan PP 51/2023 namun berdasarkan Permenaker 16/2024, maka terjadi krisis keteladanan taat hukum, terjadi penurunan tingkat kepercayaan kepada Pemerintah, terjadi Ketidak pastian hukum, terjadi penurunan kualitas hubungan Industrial, terjadi pengurangan jam kerja atau tenaga kerja, terjadi permasalahan hukum dan lainnya," jelasnya.

Pihaknya sebagai mitra Pemerintah dan SP/SB maka akan terus mengawal proses penetapan UMK Gresik 2025. Kemudian menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah dalam hal ini Disnaker Gresik, Bupati Gresik dan Gubernur Jawa Timur termasuk Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik serta Serikat Pekerja / Serikat Buruh
yang telah tegak lurus dan konsisten melaksanakan PP 51/2023 dalam penetapan UMK Gresik 2025.

Demi tegaknya hukum, terciptanya Asas-asas pemerintahan yang baik (AUPB), kepastian Hukum, hubungan Industrial yang harmonis dan stabilitas ekonomi dan lapangan.

----- 

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved