Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Suami Sandra Dewi Dihukum Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis kini divonis 6,5 tahun dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.

Editor: Torik Aqua
Grid.id/Ragillita Desyaningrum
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi divonis 6,5 tahun penjara 

"Kalau saya enggak salah ada 88 tas branded. Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik.

Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse, ya," ucapnya.

Harris mengakui, Sandra Dewi sempat keberatan karena puluhan tas mewahnya turut disita.

Kendati begitu, Sandra Dewi berusaha bersikap kooperatif untuk kepentingan hukum.

Di sisi lain, pihaknya juga akan membuktikan hal lainnya di pengadilan, termasuk yang dikuras dari ATM Harvey.

Adapun jumlah uang yang disita penyidik dan diserahkan ke Kejari Jaksel meliputi uang mata uang asing 400.000 dolar AS dan uang bentuk rupiah Rp13.581.013.347.

Baca juga: Daftar Barang Bukti Korupsi Harvey Moeis, Ada 141 Perhiasan hingga Uang 400 Ribu Dollar AS

"Duit itu berada di rekening Pak HM, ya. Apakah uang itu dari hasil kejahatannya? Kita harus buktikan dulu di penelitian sama-sama," ujarnya.

Selain itu juga disita 11 bidang tanah bangunan, delapan unit mobil, dan 41 jenis perhiasan serta logam mulia.

Harris Arthur Hedar menyebutkan, salah satu barang bukti tersebut milik Sandra Dewi.

"Kalau uang ada di rekening Pak HM (Harvey Moeis)," kata Harris Arthur Hedar.

"Tapi apakah itu uang didapat dari hasil kejahatan, harus dibuktikan di pengadilan," lanjutnya.

Ada juga mobil Mini Cooper dengan nomor polisi dengan huruf SDW milik Harvey Moeis.

"Mobil tidak ada atas nama Ibu Sandra Dewi dan itu pemberian Pak HM," ucapnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved