Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sakit Diabetes Malah Ditelantarkan Keluarga, Masduki Pilu Tinggal di Becak, Makan dari Belas Kasihan

Lansia ini harus berjuang seorang diri merasakan sakit diabetes tanpa bantuan sanak keluarga.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Istimewa
Masduki (63) seorang lansia di Subang, sudah dua bulan tinggal di atas becak setelah ditelantarkan keluarga karena diabetes 

"Alhamdulillah kemarin pihak dokter Puskesmas sudah memeriksa kondisi kesehatan saya."

"Dan saya sudah ditempatkan di rumah sementara yang terbuat dari dinding GRC oleh Pemdes Rancahilir," katanya, melansir Tribun Jabar.

Selama dua bulan tinggal di atas becak, Masduki mengaku, dirinya mendapatkan makan hasil belas kasih orang yang lewat.

Sedangkan dari pihak keluarga tak sekalipun menengok, apalagi memberi makan.

Baca juga: Mandor Bangunan Tajudin Kaget Nomornya Dihubungi 150 Ribu Orang, Ternyata Gegara Kode Game: Berkah

Sementara itu, Relawan MAP Social Humanity, Ahmad Hidayat, mengaku kasihan melihat nasib Masduki.

Lantaran Masduki harus hidup terlantar dalam kondisi sakit dalam usia yang sudah tidak muda lagi.

"Pak Masduki ini alami sakit diabetes dan ditelantarkan di  oleh keluarganya," kata Ahmad Hidayat.

Ahmad juga mengaku sudah meminta pihak Puskesmas Pamanukan untuk memeriksa kondisi kesehatan Pak Masduki.

Saat ini dia tinggal menunggu tindak lanjut pengobatannya. 

Menurut Ahmad, sejak kemarin, Masduki sudah ditempatkan di sebuah rumah sementara oleh pemerintah desa setempat.

"Alhamdulillah, sudah ada perhatian dari pemerintah desa setempat dan saat ini sudah ditempatkan ditempat tinggal sementara, tidur diatas dipan tidak di becak lagi," ucapnya.

Ahmad berharap, Pemkab Subang bisa tergerak memberi bantuan penanganan untuk Masduki agar bisa hidup sehat lagi.

Ia berharap, Masduki bisa diobati sampai sembuh dan berharap mendapat tempat tinggal yang layak agar tidak tinggal di atas becak lagi dan tak ada lagi warga miskin di Subang yang sakit dan ditelantarkan oleh keluarga tanpa perhatian pemerintah.

Lansia yang ditelantarkan keluarga karena sakit diabetes, Masduki (63) diberi tempat tinggal sementara oleh pihak Desa Rancahilir, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang
Lansia yang ditelantarkan keluarga karena sakit diabetes, Masduki (63) diberi tempat tinggal sementara oleh pihak Desa Rancahilir, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang (ISTIMEWA)

Tindakan menelantarkan orang sendiri bisa terancam pidan jika mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

KUHP mengatur sanksi penjara selama 2,5 tahun terhadap perbuatan menelantarkan orang. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved