Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2024

Di Luar Sengketa MK, Penetapan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Jatim Digelar Awal Januari 2025

Di luar sengketa MK, penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak di Jatim digelar awal Januari 2025.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Komisioner KPU Jatim Choirul Umam, Senin (26/8/2024) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 di Jawa Timur, rencananya akan dilakukan pada awal Januari tahun 2025 mendatang.

Namun, penetapan ini hanya akan dilakukan untuk daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam menjelaskan, penetapan nantinya akan dilakukan tiga hari pasca keluarnya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.

Sebagaimana Peraturan MK nomor 14 tahun 2024, e-BRPK akan disampaikan kepada KPU pada 3 Januari 2025. 

"Sehingga, berarti kalau kita hitung, tanggal 6 untuk daerah yang tidak ada sengketa sudah bisa ditetapkan," kata Umam saat dikonfirmasi dari Surabaya, Kamis (26/12/2024). 

Berdasarkan penjelasan KPU sebelumnya, setidaknya ada 16 daerah dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur yang mengajukan permohonan sengketa di MK. Kemudian 1 gugatan dari Pilgub Jatim 2024. 

Berdasarkan catatan di laman MK sebelumnya, untuk daerah yang bersengketa antara lain Kabupaten Magetan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa.

Baca juga: Meski Tak Ada Sengketa Pilkada, Penetapan Wali Kota Surabaya Terpilih Tetap Tunggu MK

Lalu Ponorogo yang diajukan paslon nomor urut 1, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru. 

Pengajuan dua daerah itu masuk pada Kamis, 5 Desember 2024.

Sementara pada Jumat 6 Desember 2024, pengajuan yang masuk ke MK datang dari Kabupaten Malang yakni dari paslon nomor urut 2, Mathur Husyairi-Jayus Salam. Pada hari yang sama juga muncul dari Banyuwangi. 

Yakni diajukan oleh paslon nomor urut 2, Moh Ali Makki-Ali Ruchi.

Sedangkan pada Sabtu, 7 Desember 2024, gugatan datang dari Kabupaten Gresik. Lantaran hanya ada satu paslon, gugatan justru diajukan oleh M Ali Murtadlo yang mengatasnamakan sebagai pemantau pilkada. 

Selain Gresik, di hari yang sama juga muncul gugatan dari Kabupaten Malang yakni dari paslon nomor urut 2, Gunawan-Umar Usman.

Selanjutnya pada Minggu, 8 Desember 2024, pengajuan gugatan muncul dari Kota Blitar yang diajukan oleh paslon nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved