Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2024

Di Luar Sengketa MK, Penetapan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Jatim Digelar Awal Januari 2025

Di luar sengketa MK, penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak di Jatim digelar awal Januari 2025.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Komisioner KPU Jatim Choirul Umam, Senin (26/8/2024) 

Pada Senin, 9 Desember 2024, muncul gugatan dari empat daerah. Yakni Nganjuk, Pamekasan, Bondowoso dan Lamongan.

Di Nganjuk gugatan datang dari Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah yang merupakan paslon nomor urut 1. Lalu di Pamekasan, paslon nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi.

Kemudian di Bondowoso gugatan diajukan oleh paslon Bambang Soekwanto-Moh Baqir.

Sementara di Lamongan diajukan oleh Abdul Ghofur-Firosya Shalati yang merupakan paslon nomor urut 2.

Selanjutnya, pada hari Selasa, 10 Desember 2024, sebanyak 4 daerah mengajukan permohonan sengketa ke MK. 

Rinciannya Tulungagung yang diajukan oleh Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti yang merupakan paslon nomor urut 3.

Kemudian Kota Probolinggo yang diajukan oleh Saparuddin dari Perhimpunan Pemilih Indonesia. Lantas, dari Sumenep oleh paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam. 

Kemudian Sampang yakni oleh Muhammad Bin Muaffi Zaini-Abdullah Hidayat yang merupakan paslon nomor urut 1.

Pada Jumat (13/12/2024) juga ada pengajuan dari Kota Malang dengan nama Budhy Pakarti. Sedangkan gugatan dari paslon Risma-Gus Hans untuk Pilgub Jatim 2024 masuk di MK pada Rabu (11/12/2024) malam. 

Di luar sejumlah daerah tersebut, dengan demikian ada 22 daerah di Jawa Timur yang bisa dilakukan penetapan pemenang pada awal Januari mendatang

22 daerah tersebut di antaranya adalah Kota Surabaya, Sidoarjo, Trenggalek dan Kabupaten Jember. 

Umam menjelaskan, penetapan awal Januari untuk daerah yang tidak bersengketa itu menyesuaikan dengan peraturan MK yang terbaru. Sebab, jika mengacu pada regulasi sebelumnya, BRPK disampaikan pada tanggal 20 Desember.

"Ternyata ada perubahan peraturan MK itu," jelas Umam. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved