Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Pakar Ekonomi Tanggapi Kenaikan UMP 6,5 Persen, Sebut Jadi Tantangan buat UMKM

Pemerintahan telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini bertujuan meningkatkan kese

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
ilustrasi UMKM. Pelaku usaha UMKM disebut oleh pakar ekonomi bakal menghadapi tantangan imbas berlakunya UMP 6,5 Persen. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintahan telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

Menanggapi kebijakan tersebut, Pakar Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Sri Herianingrum SE MSi, menyebutkan bahwa kenaikan UMP akan meningkatkan daya beli masyarakat.

"Kenaikan ini akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja serta menambah kemampuan konsumsi masyarakat," ujar Prof Sri, Kamis (26/12/24).

“Selain itu, konsumsi yang meningkat juga akan memicu pertumbuhan permintaan dan penawaran, yang pada akhirnya berkontribusi pada kenaikan pendapatan per kapita dan nasional,” tambahnya.

Namun, Prof Sri juga mengingatkan pentingnya pengelolaan kenaikan UMP agar nantinya tidak menjadi beban jangka panjang.

“Pemerintah perlu menjaga stabilitas ekonomi dengan strategi yang jelas untuk mendukung pertumbuhan secara berkelanjutan dan jangka panjang,” ungkap Prof Sri.

Tantangan bagi UMKM

Kenaikan UMP ini juga memberikan tantangan besar bagi sektor usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menyebut, usaha mikro yang mendominasi ekonomi Indonesia menghadapi tantangan besar akibat kenaikan ini.

“Oleh karena itu, perlu dukungan pemerintah berupa kemudahan akses bahan baku, insentif pajak, dan program subsidi lainnya,” jelasnya.

Prof Sri menekankan pentingnya efisiensi menjadi kunci bagi pelaku usaha untuk menghadapi dampak kenaikan UMP. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan komponen produksi, seperti bahan baku dan tenaga kerja, harus dapat terlaksana secara optima.

“Dukungan pemerintah melalui insentif sangat penting untuk menjaga kelangsungan bisnis,” tambah Prof Sri.

Perbandingan dengan Negara ASEAN

Prof Sri mencatat bahwa di antara negara ASEAN, Indonesia berada di peringkat keempat dalam tingkat UMP, di bawah Singapura, Brunei, dan Malaysia.

"Kita perlu meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan seiring dengan kenaikan UMP," tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan agar kenaikan upah tidak memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved