Berita Jatim
Pakar Ekonomi Tanggapi Kenaikan UMP 6,5 Persen, Sebut Jadi Tantangan buat UMKM
Pemerintahan telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini bertujuan meningkatkan kese
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintahan telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pakar Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Sri Herianingrum SE MSi, menyebutkan bahwa kenaikan UMP akan meningkatkan daya beli masyarakat.
"Kenaikan ini akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja serta menambah kemampuan konsumsi masyarakat," ujar Prof Sri, Kamis (26/12/24).
“Selain itu, konsumsi yang meningkat juga akan memicu pertumbuhan permintaan dan penawaran, yang pada akhirnya berkontribusi pada kenaikan pendapatan per kapita dan nasional,” tambahnya.
Namun, Prof Sri juga mengingatkan pentingnya pengelolaan kenaikan UMP agar nantinya tidak menjadi beban jangka panjang.
“Pemerintah perlu menjaga stabilitas ekonomi dengan strategi yang jelas untuk mendukung pertumbuhan secara berkelanjutan dan jangka panjang,” ungkap Prof Sri.
Tantangan bagi UMKM
Kenaikan UMP ini juga memberikan tantangan besar bagi sektor usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menyebut, usaha mikro yang mendominasi ekonomi Indonesia menghadapi tantangan besar akibat kenaikan ini.
“Oleh karena itu, perlu dukungan pemerintah berupa kemudahan akses bahan baku, insentif pajak, dan program subsidi lainnya,” jelasnya.
Prof Sri menekankan pentingnya efisiensi menjadi kunci bagi pelaku usaha untuk menghadapi dampak kenaikan UMP. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan komponen produksi, seperti bahan baku dan tenaga kerja, harus dapat terlaksana secara optima.
“Dukungan pemerintah melalui insentif sangat penting untuk menjaga kelangsungan bisnis,” tambah Prof Sri.
Perbandingan dengan Negara ASEAN
Prof Sri mencatat bahwa di antara negara ASEAN, Indonesia berada di peringkat keempat dalam tingkat UMP, di bawah Singapura, Brunei, dan Malaysia.
"Kita perlu meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan seiring dengan kenaikan UMP," tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan agar kenaikan upah tidak memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Prof Dr Sri Herianingrum SE MSi
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
kenaikan UMP
Universitas Airlangga
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.