Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Pakar Ekonomi Tanggapi Kenaikan UMP 6,5 Persen, Sebut Jadi Tantangan buat UMKM

Pemerintahan telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini bertujuan meningkatkan kese

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
ilustrasi UMKM. Pelaku usaha UMKM disebut oleh pakar ekonomi bakal menghadapi tantangan imbas berlakunya UMP 6,5 Persen. 

Prof Sri berharap pemerintah terus mendukung sektor usaha dengan insentif pajak dan kebijakan lainnya untuk memastikan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, kenaikan UMP tidak hanya soal penyesuaian upah, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperbaiki distribusi pendapatan dan mendorong peningkatan daya saing tenaga kerja. 

"Kenaikan UMP harus menjadi instrumen untuk memperbaiki distribusi pendapatan sekaligus meningkatkan daya saing tenaga kerja," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved