Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Fakta di Balik Viralnya Alamat Eko Aryanto Hakim yang Beri Vonis Harvey Moeis Berada di Malang

Fakta di balik viralnya alamat Eko Aryanto hakim yang memvonis Harvey Moeis berada di Malang, alamat palsu?

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Gapura menuju ke Jalan Ikan Lumba-lumba, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, saat didatangi TribunJatim.com, Senin (30/12/2024). Eko Aryanto, hakim yang memvonis Harvey Moeis, pernah tinggal di lingkungan tersebut. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Nama hakim Eko Aryanto menjadi viral dan masih menjadi perbincangan publik Indonesia dalam beberapa hari terakhir.

Diketahui, ia jadi viral usai memvonis ringan terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara serta pidana denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Karena vonis ringan itulah, sosok Eko Aryanto ramai jadi perbincangan dan data pribadinya tersebar di media sosial X (sebelumnya bernama Twitter).

Seperti yang terlihat pada akun X dengan nama @Elliot4l, yang mana akun ini menyebarkan data pribadi hakim Eko Aryanto lengkap dengan alamatnya yang terletak di Jalan Ikan Lumba-lumba No 9 RT 6/RW 3 Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Ketua RT setempat, Muh Dukan menjelaskan fakta sebenarnya terkait viralnya alamat rumah tersebut.

"Dua hari yang lalu, ada salah seorang warga yang nge-share informasi itu ke grup WA warga. Saat dicek kok alamatnya di sini, padahal di data kami enggak ada," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com, Senin (30/12/2024).

Selanjutnya, ia bersama warga berkumpul untuk membahas kebenaran dari informasi tersebut.

Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis, Hanya 6,5 Tahun

"Jadi, hakim Eko Aryanto ini memang pernah tinggal di sini. Namun, sudah lama pindah, tetapi alamat identitas kependudukannya tidak berganti," ujarnya.

"Informasi tersebut saya dapat dari warga yang sudah lama tinggal di sini," bebernya.

Dukan mengaku tidak tahu profil atau kepribadian dari hakim Eko Aryanto selama tinggal di Jalan Ikan Lumba-Lumba No 9.

Karena ia sendiri juga termasuk warga baru.

"Detailnya soal kapan dan berapa lama pak hakim atau keluarganya tinggal di situ, saya kurang tahu. Yang jelas saya baru tinggal di sini tahun 2018, dan rumah tersebut sudah dihuni oleh pemilik sekarang yaitu orang tua dari Bu Erlita," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved