Berita Jatim
Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Lagi, Cuaca Ekstrim Jadi Pertimbangan
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru memperpanjang masa penutupan sementara pendakian Gunung Semeru.
Penulis: Benni Indo | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru memperpanjang masa penutupan sementara pendakian Gunung Semeru.
Berdasarkan surat pengumuman terbaru, penutupan diperpanjang hingga tanggal 19 Januari 2025. Sebelumnya hanya sampai 16 Januari 2025.
Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan, penutupan sementara itu telah dikonsultasikan dengan Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
Penutupan dilakukan berdasarkan pertimbangan kondisi cuaca ekstrim pada awal 2025 dan setelah melakukan evaluasi berdasarkan kondisi di lapangan.
Rudijanta menjelaskan, keputusan itu diambil sebagai langkah antisipatif untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Jalur Pendakian Gunung Semeru Dibuka Kembali, Wajib Pakai Jasa Pendamping, Batas sampai Ranu Kumbolo
Juga memastikan keselamatan dan kenyamanan pengunjung.
"Kami mengimbau kepada seluruh calon pengunjung untuk mematuhi pengumuman ini serta tidak melakukan aktivitas pendakian secara ilegal," katanya, Rabu (1/1/2025).
Sebelumnya, jalur pendakian Gunung Semeru telah resmi dibuka kembali setelah tutup selama lima tahun.
Baca juga: Diselimuti Kabut, Gunung Semeru Jatim Erupsi Keluarkan Awan Panas, Jarak Luncur Tak Teramati
Batas maksimal pendakian berdasarkan pengumuman resmi itu sampai Ranu Kumbolo dengan kuota 200 orang per hari di durasi dua hari satu malam.
Durasi ini ditetapkan agar para pendaki tidak melanjutkan ke Kalimati atau bahkan punk Mahameru. Pihak BB TNBTS menjelaskan, pertimbangannya adalah satu hari perjalanan menuju Ranu Kumbolo dan pendaki berkemah di sana. Kemudian sehari berikutnya perjalanan pulang ke Ranupani.
Pihak BB TNBTS juga mewajibkan setiap kelompok menggunakan jasa pendamping dari Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST). Pendamping merupakan anggota yang diinisiasi oleh BB TNBTS. Beranggotakan masyarakat sekitar yang telah menjalani bimbingan teknis dan BB TNBTS.
Baca juga: Wanda Ibu Muda Seberangi Lahar Gunung Semeru Demi Lahirkan Anak, Warga Gotong Royong Mengevakuasinya
Mereka bertanggungjawab untuk memastikan seluruh pendaki menjalankan standar operasional yang diberlakukan. Sanksi jika melebihi batas waktu secara sengaja adalah masuk daftar hitam yang dilarang masuk kawasan pendakian Gunung Semeru selama setahun.
Mengenai tarif pendamping, pihak BB TNBTS menyatakan bahwa ketetapannya di luar dari biaya tiket pendakian. Tarif pendamping sepenuhnya diterima dan dikelola oleh PPGST dan tidak ada yang masuk ke kas negara.
Tarif pendakian Gunung Semertu berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2024 berada di kelas II. Wisatawan nusantara dikenai tarif Rp 73 ribu per du hari ketika mendaki dan berkemah di hari kerja.
| Sindikat Curanmor Bersenjata Bom Bondet Ditangkap Polda Jatim, Pelaku Ganti Nomor Rangka-Mesin |
|
|---|
| Peringati Hari Posyandu Nasional, Gubernur Khofifah Ingatkan Peran Penting Posyandu Berbasis 6 SPM |
|
|---|
| Penyelundupan Ratusan Butir Metadon di Area Branggang Digagalkan Petugas Lapas Blitar |
|
|---|
| DPRD Jatim Desak Agar Pelayanan Kesehatan Terus Optimal untuk Kelompok Rentan di Surabaya |
|
|---|
| Ribuan Penikmat Gowes Sepeda Gunung Uji Adrenalin di Jalur Situbondo, Tempuh Jarak 12 Kilometer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Gunung-Semeru-foto-diambil-dari-wilayah-Curah-Kobokan-Kecamatan-Candipuro-Kabupaten-Lumajang.jpg)