Berita Kota Malang

Kejari Kota Malang Lakukan 21 Restorative Justice pada 2024, 2 Kasus Diantaranya Soal Narkoba

Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah melaksanakan sebanyak 21 Restorative Justice (RJ).

Tayang:
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo.saat diwawancarai, Rabu (1/1/2025) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah melaksanakan sebanyak 21 Restorative Justice (RJ).

Dari jumlah itu, terdapat 2 perkara pengguna narkoba yang dilakukan RJ.

Sebagai informasi, RJ terhadap perkara pengguna narkoba ini merupakan tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang mendukung rehabilitasi bagi pengguna maupun korban penyalahgunaan narkoba.

Disamping itu, ST Burhanuddin juga memerintahkan jajarannya agar jangan sampai melimpahkan kasus pengguna hingga ke pengadilan, untuk selanjutnya dilaksanakan keadilan restoratif atau restorative justice.

Baca juga: Dimeriahkan Denny Caknan, Hujan Tak Halangi Perayaan Tahun Baru di Balai Kota Malang

Sebab sesuai dengan amanat undang-undang, bahwa pengguna narkoba masuk kategori korban.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan, para pemakai narkoba dilakukan RJ karena telah memenuhi beberapa syarat. Yaitu, belum pernah melakukan tindak pidana hingga bukan bandar narkoba.

"Di tahun 2024 ini, kami telah melakukan 21 RJ, yang mana 2 diantaranya adalah kasus narkoba. Kami mengikuti instruksi dari bapak Jaksa Agung, meski aturan belum keluar tetapi sudah ada instruksi lisan," jelasnya, Rabu (1/1/2025).

Meski dilakukan RJ, dua pengguna narkoba itu tidak serta merta bebas. Akan tetapi, tetap harus menjalani rehabilitasi.

Baca juga: Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Alun-alun Tugu Malang Saat Pesta Rakyat Tahun Baru 2025 Malam ini

Lalu untuk RJ lainnya, sebagian besar didominasi kasus tindak pidana pencurian maupun penganiayaan.

"Yaitu, kasus pencurian Pasal 362 KUHP dan kasus penganiayaan Pasal 351 KUHP," tambahnya.

Agung Tri Radityo juga menambahkan, ada beberapa syarat agar perkara pidana dapat dilaksanakan RJ.

"Yang pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, lalu ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun. Kemudian yang terakhir, perbuatan tersangka telah dimaafkan korbannya dan ada kesepakatan damai," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved