Berita Viral
4 Kades Korupsi Dana Desa Nyaris Capai Rp 1 M, Pantas Keluhan Warga soal Jalan Tak Pernah Digubris
Empat orang kepala desa menilep dana desa nyaris sebesar Rp 1 M, hak warga itu padahal diperuntukkan bagi perbaikan jalan dan pengadaan fasilitas umum
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Bahkan masih banyak lagi kegiatan-kegiatan proyek plat dekker yang diduga dimanipulasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 156 juta.
Kasus korupsi danda desa Uhaimate ini berproses dari tahun 2023 hingga 2024.
Sementara kasus korupsi dana desa mantan Kades Desa Tante Pao, Kecamatan Tapalang Barat, yang sudah naik sidik di Satreskrim Polresta Mamuju pada April 2024 lalu.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Mamuju yang diperoleh penyidik Polisi sebesar Rp700n juta.
Namun mantan kades diduga korupsi tidak dapat dimintai keterangan karena yang bersangkutan mengalami gangguan kecemasan.
Data ini dirangkum oleh Tribun-Sulbar.com pada kasus korupsi yang melibatkan mantan kades dan kades di Mamuju pada perjalanan tahun 2024.
Baca juga: 3 Tahun Selingkuh, Pria Beristri Kaget Dilabrak Simpanannya, Ngaku Salah Tapi Ingin Punya Istri 2
Tim Inspektorat Kabupaten Majene menyatakan telah menyelesaikan laporan hasil audit atas dugaan korupsi dana desa Paminggalan Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulbar.
Dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jembatan dan pembersihan jalan poros Paminggalan yang menelan anggaran sebesar Rp 480 juta dari APBDes Tahun Anggaran 2023 memasuki tahap lanjut.
Auditor Muda Inspektorat Majene, Amrin mengungkapkan bahwa hasil audit sudah dilimpahkan ke Kejari Majene.
"Ya kami sudah serahkan ke kejaksaan berkas hasil audit tersebut," Kata Amrin saat dikonfirmasi tribun Sulbar.com via telepon.
Berkas dugaan korupsi dana desa ini, dilimpahkan ke Kejari Majene sejak tanggal 31 Desember 2024 tahun lalu kemarin.
Detail hasil audit masih akan dirahasiakan hingga pengumuman resmi dilakukan oleh tim penyidik Kejari Majene.
Menurut nya hal ini sesuai dengan prinsip kerahasiaan selama proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyebutkan bahwa informasi yang dapat mengganggu proses penyidikan atau penegakan hukum dapat dikecualikan dari akses publik.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut serta dugaan kuat adanya penyalahgunaan dana.
Diketahui adapun beberapa proyek yang belum selesai dikerjakan itu berupa jembatan dan beberapa perbaikan jalan di Desa Paminggalan.
Hal itu mendapatkan keluhan warga tahun lalu, lantaran besarnya dana yang digunakan tidak dapat menyelesaikan perbaikan.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
kades korupsi
dana desa
keluhan warga
Kasi Humas Polresta Mamuju
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.