Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Apa Itu Presidential Threshold? Ditetapkan Sejak 2004 Kini Dihapus MK, 4 Mahasiswa Jadi Penggugat

Digugat empat mahasiswa, MK kini menghapus presidential threshold yang telah ada sejak 2004.

Editor: Olga Mardianita
Istimewa
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold, Kamis (2/1/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Mahkamah Agung (MK) menghapus ketentuan presidential threshold, Kamis (2/1/2025).

Keputusan ini ditetapkan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Hal ini akan mempengaruhi proses pencalonan presiden dan wakilnya di Pemilihan Umum (Pemilu).

Komisi II DPR RI pun menyambut baik keputusan ini.

Lantas, apa sebenarnya presidential threshold ini?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Jelang Sidang Gugatan Hasil Pilgub Jatim, Kubu Risma-Gus Hans Harap MK Tak Hanya Ukur Selisih Suara

Apa itu presidential threshold?

Dalam pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung di Indonesia dikenal istilah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Menurut Kompaspedia, presidential threshold adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Aturan ini mulai diterapkan Indonesia sejak Pemilu 2024.

Saat itu untuk pertama kalinya Indonesia melaksanakan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung.

Aturan presidential threshold pencalonan presiden mengalami beberapa perubahan ketentuan.

Pelaksanaan pilpres secara langsung tersebut merupakan hasil Reformasi melalui amandemen ketiga UUD 1945, yakni Pasal 6A ayat 1, "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat."

Baca juga: Arti Kata Dissenting Opinion, Simak Alasan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres

Selain itu, amandemen UUD 1945 (terutama amandemen ketiga dan keempat), juga menetapkan beberapa kriteria pemilihan presiden dan wakil presiden. Antara lain waktu pelaksanaan, peserta pemilihan, syarat pengusulan, hingga penetapan pasangan calon (paslon) terpilih.

Dalam Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 menyatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved