Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasabah Kehilangan Rp 2,1 M karena Ulah Karyawan Bank, Buatkan Kartu ATM Baru untuk Nasabah Pasif

Seorang karyawan bank membuat nasabah kehilangan Rp 2 miliar lebih tabungannya. Karyawan bank itu merupakan seorang customer service Bank Lampung

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Nasabah Kehilangan Rp 2,1 M karena Ulah Karyawan Bank, Buatkan Kartu ATM Baru untuk Nasabah Pasif 

Kini, karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka.

Tersangka diketahui berinisial NR, karyawan BPR Majalengka Cabang Bantarujeg.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Majalengka, M Ridwan Dermawan, mengatakan, NR yang bekerja sebagai teller itu menggelapkan dana nasabah senilai Rp 1,43 miliar.

Menurut dia, jumlah nasabah Bank BPR Majalengka Cabang Bantarujeg yang digelapkan dananya mencapai 116 orang, dan berlangsung selama empat tahun terakhir dari mulai 2020 - 2024.

"Dalam melancarkan aksinya, modus tersangka NR adalah mencatatkan transaksi fiktif menggunakan data 116 nasabah untuk kepentingan pribadi," kata M Ridwan Dermawan saat ditemui di Kejari Kabupaten Majalengka, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (7/12/2024).

Ia mengatakan, pencatatan transaksi fiktif tersebut membuat 116 nasabah BPR Majalengka Cabang Bantarujeg mengalami kerugian, dan kehilangan saldo tabungannya.

Bahkan, BPR Majalengka Cabang Bantarujeg pun turut merugi, karena harus mengganti dana nasabah yang hilang menggunakan dana Rupa-Rupa Aktiva (RRA) dan lainnya.

"Dana RRA termasuk merupakan aset Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg, sehingga BUMD milik Pemkab Majalengka tersebut merugi," ujar M Ridwan Dermawan.

Ridwan menyampaikan, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Kabupaten Majalengka, NR langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Majalengka untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Pihaknya mengakui, penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Kabupaten Majalengka Nomor B-05/M.2.24/Fd/11/2024, dan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Saat ini, tim penyidik Kejari Kabupaten Majalengka tengah menyelesaikan berkas perkara tersangka penggelapan dana nasabah BPR Majalengka Cabang Bantarujeg itu.

"Kami menargetkan berkasnya bisa dilimpahkan ke JPU secepatnya untuk diproses lebih lanjut, sehingga segera menjalani persidangan di pengadilan," kata Ridwan Dermawan

Kasus Lain

Sementara itu, aksi penggelapan lainnya juga pernah terjadi di Denpasar, Bali. 

Seorang pegawai menggasak uang perusahaannya senilai Rp 210 juta.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved