Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Respon Partai Buruh Jatim Terkait Putusan MK Hapus PT 20 Persen : Banyak Capres, Jadi Positif

Partai Buruh menilai putusan ini akan membuka banyak jalan bagi tokoh potensial untuk nyalon

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Ketua Exco Partai Buruh Jatim Jatim, Jazuli dalam kesempatan acara beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penghapusan ketentuan Presidential Threshold (PT) 20 persen oleh MK tak hanya disambut baik oleh partai politik parlemen.

Termasuk parpol di luar gedung Senayan pun turut menyatakan syukur terhadap putusan MK pada perkara 62/PUU-XXII/2024 itu. 

Partai Buruh Jatim misalnya menjadi parpol yang bergembira pada penghapusan PT 20 persen di Pilpres.

Apalagi, Partai Buruh sebelumnya termasuk yang menginginkan agar PT 20 persen dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meskipun sebelumnya ditolak. 

"Tentu kami sangat bersyukur atas putusan MK terbaru ini," kata Ketua Exco Partai Buruh Jatim Jatim, Jazuli kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (3/1/2025). 

Baca juga: Komentar PKS Jatim Soal MK Hapus PT 20 Persen : Ciptakan Iklim Politik Sehat

Partai Buruh menilai putusan ini akan membuka banyak jalan bagi tokoh potensial untuk nyalon. Sebab, akan menjadi sulit tokoh dalam memborong dukungan partai politik.

Tidak ada dominasi parpol besar. Dengan banyak pasangan calon, ini dinilai positif untuk menyuguhkan alternatif paslon kepada rakyat. 

Mereka menginginkan agar Pilpres tidak hanya diikuti dua atau tiga paslon saja. Semakin banyak calon, dianggap positif. Tinggal diatur mekanisme agar dari sisi teknis penyelenggaraan tidak ruwet.

Baca juga: Pelantikan Bupati Ponorogo Terpilih Mundur ke Maret 2025, KPU : Menunggu BRPK MK

"Tapi, kami mengapresiasi dan sepakat dengan putusan MK tersebut," jelas Jazuli. 

Lantaran lolosnya gugatan PT 20 Persen, Partai Buruh kini bersiap untuk juga menggugat ambang batas parlemen atau parlementary threshold di MK.

Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Pengamat Politik Ungkap Dampak Positif: Publik Berdaulat

"Kami ujikan juga itu. Kami optimis MK bisa mengabulkan agar partai kecil juga diberikan ruang dalam iklim demokrasi," ucap Jazuli. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved