Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Komentar PKS Jatim Soal MK Hapus PT 20 Persen : Ciptakan Iklim Politik Sehat

Politisi perempuan yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim itu menyakini putusan tersebut akan membuat demokrasi di Indonesia berjalan positif

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Bendahara DPW PKS Jatim Lilik Hendarwati saat ditemui di gedung DPRD Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penghapusan Presidential Threshold (PT) 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi disambut positif oleh kalangan partai politik di Jawa Timur.

Putusan terbaru tersebut dianggap sebagai angin segar untuk iklim perpolitikan tanah air ke depan. 

Penilaian ini misalnya disampaikan oleh Bendahara DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jatim Lilik Hendarwati.

Politisi perempuan yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim itu menyakini putusan tersebut akan membuat demokrasi di Indonesia berjalan positif. 

Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan paslon di Pilpres. 

Baca juga: Begini Reaksi PDI Perjuangan Soal Penghapusan Presidential Threshold oleh MK: Tunduk dan Patuh

Namun, pada permohonan perkara 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

"Secara keseluruhan, keputusan ini bisa menciptakan iklim politik yang lebih inklusif, kompetitif dan aspiratif. Meskipun tetap perlu diimbangi dengan regulasi lain untuk mencegah ekses negatif seperti fragmentasi politik berlebihan," kata Lilik saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (3/1/2025). 

Menurut Lilik, putusan ini bisa meningkatkan kesetaraan dan kompetisi politik. Karena tanpa PT 20 persen, peluang bagi partai-partai kecil untuk mencalonkan presiden meningkat.

Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Pengamat Politik Ungkap Dampak Positif: Publik Berdaulat

Tidak ada dominasi parpol besar. Hal ini menciptakan kompetisi yang lebih terbuka, sehingga berbagai gagasan dan program kerja dinilai lebih beragam kepada rakyat.  

Sehingga, putusan ini diyakini dapat mendorong partisipasi politik yang lebih luas. Dengan membuka ruang bagi lebih banyak calon, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan yang sesuai dengan aspirasi mereka. Lilik mengungkapkan, hal ini bisa meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu.  

"Kemudian ini bisa mengurangi polarisasi politik. Karena sistem PT 20 persen cenderung membatasi jumlah kandidat, sering kali menyisakan hanya dua blok besar yang berkompetisi secara sengit. Dengan dihapusnya ambang batas ini, potensi polarisasi di tengah masyarakat dapat berkurang karena pilihan calon lebih banyak," terang legislator dapil Surabaya itu. 

Baca juga: Apa Itu Presidential Threshold? Ditetapkan Sejak 2004 Kini Dihapus MK, 4 Mahasiswa Jadi Penggugat

Bagi Lilik, putusan ini juga bisa mendorong koalisi yang lebih fleksibel. Sebab, Partai politik tidak lagi terbebani untuk membentuk koalisi besar hanya demi memenuhi ambang batas pencalonan. Ini memungkinkan setiap partai lebih fokus pada ideologi dan visi mereka. Didamping itu, penghapusan ambang batas 20 persen ini juga positif untuk memunculkan banyak tokoh baru. 

"Tanpa hambatan PT 20 persen, tokoh-tokoh potensial di luar struktur politik mainstream seperti akademisi, profesional atau pengusaha lebih mudah untuk maju sebagai calon presiden," ujar Lilik. 

Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Ajukan Capres-Cawapres, DPR Bakal Tindaklanjuti

Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden. Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved