Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Sopir Mobil Honda HR-V yang Tabrak Tukang Becak hingga Tewas Ditahan, Diduga Teler Pakai Narkotika

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fahzrulrahman mengatakan, Sopir AZ telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Saat Sopir AZ saat ditahan oleh Anggota Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - AZ (30) pengemudi Mobil Honda HR-V yang menabrak penarik becak, dan pemotor ojek online (ojol) di Jalan Basuki Rahmat, Genteng, Surabaya, pada Kamis (2/1/2025), hingga menewaskan satu orang, telah resmi berstatus tersangka. 

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fahzrulrahman mengatakan, Sopir AZ telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Kamis (2/1/2025) malam. 

Tersangka AZ ditetapkan tersangka atas pelanggaran Pasal 311 Ayat 4 dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa. 

"Status sudah tersangka, malam kamis kami lakukan penahanan," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Jumat (3/1/2025). 

Kemudian, Kanit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Suryadi mengatakan, Tersangka AZ berpotensi terkena pidana penjara selama 12 tahun karena melanggar Pasal 311 Ayat 4 seperti dalam UU LLAJ. 

Baca juga: Kecelakaan Maut di Surabaya, Mobil Honda HR-V Tabrak Becak dan Motor, Satu Orang Tewas

Ia tak menampik bahwa Sopir AZ mengaku mengemudikan kendaraan hingga terlibat kecelakaan tersebut karena terpengaruh zat narkotika yang baru dikonsumsinya selama berkunjung di tempat hiburan malam.

Kini, sampel darah dan urine dari Sopir AZ sedang diteliti oleh tim medis laboratorium rumah sakit yang ditunjuk penyidik untuk membantu penyelidikan kasus tersebut. 

"Sengaja membahayakan dan menyebabkan korban meninggal dunia. Hukumannya 12 tahun sesuai UU. Sesuai pengakuannya dia dari salah satu tempat hiburan malam telah mengkonsumsi narkoba," ujarnya saat ditemui awak media di Kantor Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya. 

Baca juga: Mobil Honda HR-V Tabrak Tukang Becak Sampai Tewas, Ternyata Pakai Pelat Palsu, SIM Mati Setahun

Sekadar diketahui, kecelakaan tersebut menyebabkan satu orang korban tewas. Yakni pengayuh becak, laki-laki, berinisial Suparman atau S (58) warga Kedunganyar, Sawahan, Surabaya. 

Korban S meninggal dunia dengan luka parah hampir di sekujur tubuh.

Terutama pada anggota tubuh gerak bagian bawah. 

Baca juga: Pilu Keluarga Tukang Becak yang Tewas Ditabrak Mobil HR-V di Surabaya, Istri Tak Bisa Bekerja

Kaki kanannya putus karena luka parah akibat tabrakan. 

Selain itu, ada juga korban luka dua orang, diantaranya pemotor ojek online; Honda Vario S-2780-OS yang membawa penumpang. 

Pengendara motor, pria berinisial MI (61) mengalami luka Parut kaki dan tangan kanan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved