Berita Surabaya
Sopir Mobil Honda HR-V yang Tabrak Tukang Becak hingga Tewas Ditahan, Diduga Teler Pakai Narkotika
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fahzrulrahman mengatakan, Sopir AZ telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - AZ (30) pengemudi Mobil Honda HR-V yang menabrak penarik becak, dan pemotor ojek online (ojol) di Jalan Basuki Rahmat, Genteng, Surabaya, pada Kamis (2/1/2025), hingga menewaskan satu orang, telah resmi berstatus tersangka.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fahzrulrahman mengatakan, Sopir AZ telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Kamis (2/1/2025) malam.
Tersangka AZ ditetapkan tersangka atas pelanggaran Pasal 311 Ayat 4 dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa.
"Status sudah tersangka, malam kamis kami lakukan penahanan," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Jumat (3/1/2025).
Kemudian, Kanit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Suryadi mengatakan, Tersangka AZ berpotensi terkena pidana penjara selama 12 tahun karena melanggar Pasal 311 Ayat 4 seperti dalam UU LLAJ.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Surabaya, Mobil Honda HR-V Tabrak Becak dan Motor, Satu Orang Tewas
Ia tak menampik bahwa Sopir AZ mengaku mengemudikan kendaraan hingga terlibat kecelakaan tersebut karena terpengaruh zat narkotika yang baru dikonsumsinya selama berkunjung di tempat hiburan malam.
Kini, sampel darah dan urine dari Sopir AZ sedang diteliti oleh tim medis laboratorium rumah sakit yang ditunjuk penyidik untuk membantu penyelidikan kasus tersebut.
"Sengaja membahayakan dan menyebabkan korban meninggal dunia. Hukumannya 12 tahun sesuai UU. Sesuai pengakuannya dia dari salah satu tempat hiburan malam telah mengkonsumsi narkoba," ujarnya saat ditemui awak media di Kantor Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Mobil Honda HR-V Tabrak Tukang Becak Sampai Tewas, Ternyata Pakai Pelat Palsu, SIM Mati Setahun
Sekadar diketahui, kecelakaan tersebut menyebabkan satu orang korban tewas. Yakni pengayuh becak, laki-laki, berinisial Suparman atau S (58) warga Kedunganyar, Sawahan, Surabaya.
Korban S meninggal dunia dengan luka parah hampir di sekujur tubuh.
Terutama pada anggota tubuh gerak bagian bawah.
Baca juga: Pilu Keluarga Tukang Becak yang Tewas Ditabrak Mobil HR-V di Surabaya, Istri Tak Bisa Bekerja
Kaki kanannya putus karena luka parah akibat tabrakan.
Selain itu, ada juga korban luka dua orang, diantaranya pemotor ojek online; Honda Vario S-2780-OS yang membawa penumpang.
Pengendara motor, pria berinisial MI (61) mengalami luka Parut kaki dan tangan kanan.
Honda HR-V
kecelakaan maut
tukang becak
Polrestabes Surabaya
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
narkotika
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.