Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bank Rugi Rp 1 Miliar karena Karyawan Ketagihan Judi Online, Data Nasabah Dipakai Pinjam Dana Kredit

Sebuah bank BUMN rugi Rp 1 miliar lebih karena ulah dua karyawannya. Dua karyawan bank BUMN itu kecanduan judi online.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
Bank Rugi Rp 1 Miliar karena Karyawan Ketagihan Judi Online, Data Nasabah Dipakai Pinjam Dana Kredit 

Sebelumnya, seorang marketing dari bank swasta di Kota Cirebon, Jawa Barat, nekat menguras uang tujuh nasabah hingga ludes tak tersisa.

Dari aksinya yang terjadi di akhir tahun 2023, tersangka berinisial AY berhasil mengantongi uang sebesar Rp 230.893.593.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetiyo mengungkapkan, AY tidak dapat berkutik setelah aksi pembobolan uang nasabahnya terbongkar.

Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya setelah melakukan pelarian.

Di hadapan polisi, AY mengaku, pembobolan uang nasabah berawal dari tawaran fasilitas deposit baru dengan bunga yang lebih tinggi dari sebelumnya.

"Sebagai marketing, pelaku ini menawarkan program baru berupa deposit dengan untung bunga yang lebih besar. Caranya, tiap nasabah harus transfer menggunakan digital banking," kata Anggi saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (13/11/2024) siang.

Baca juga: Nasabah Kehilangan Rp 2,1 M karena Ulah Karyawan Bank, Buatkan Kartu ATM Baru untuk Nasabah Pasif

Sebagian besar nasabah tidak memahami cara mengakses aplikasi tersebut.

AY, yang berperan sebagai marketing, menawarkan diri untuk membantu mengakses aplikasi tersebut.

Dengan cara ini, AY berhasil mendapatkan nomor rekening, PIN, dan akses lainnya untuk menyimpan uang nasabah ke dalam deposito.

Namun, bukannya melakukan deposit ke rekening nasabah, AY malah menguras seluruh uang nasabah ke rekening pribadinya.

Modus penggelapan ini dilakukan AY terhadap tujuh nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 230.893.593.

Para nasabah yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ini, dan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Kepada polisi, AY mengaku uang Rp 230 jutaan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online.

Dia berharap dapat melipatgandakan hasil pencurian tersebut melalui judi.

"Kebutuhan pribadi, ada juga digunakan untuk judi online dengan harapan melipatgandakan uang yang diperolehnya," tambah Anggi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved