Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bank Rugi Rp 1 Miliar karena Karyawan Ketagihan Judi Online, Data Nasabah Dipakai Pinjam Dana Kredit

Sebuah bank BUMN rugi Rp 1 miliar lebih karena ulah dua karyawannya. Dua karyawan bank BUMN itu kecanduan judi online.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
Bank Rugi Rp 1 Miliar karena Karyawan Ketagihan Judi Online, Data Nasabah Dipakai Pinjam Dana Kredit 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AY dikenakan Undang-Undang Perbankan Pasal 59 Ayat 1 Nomor 10 Tahun 1998, juncto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Berita Terkait Judi Online Lainnya

Rudi Suseno (52), warga Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, nekat mencuri laptop milik tetangganya.

Laptop tersebut rencananya akan dijual dan uang hasil jual barang curian akan dipakai untuk judi online (judol).

Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin (30/12/2024).

Tersangka mencuri di rumah milik D (19), yang merupakan tetangga satu dusun.

"Saat pencurian terjadi, korban dan keluarganya sedang berada di Kecamatan Genteng," kata AKP Lita Kurniawan, Kamis (2/1/2025).

Pencurian baru diketahui saat korban telah pulang dan hendak menggunakan laptop merek Asus tersebut.

Namun saat dicari, laptop tak ditemukan.

"Sempat dicari di kamar, di ruang tamu, tidak ketemu. Akhirnya korban melapor ke orang tuanya," katanya.

Baca juga: Harta 175 Nasabah Mendadak Raib, Pimpinan Bank Bongkar Ulah Karyawan CS hingga Bisa Gondol Rp 2,1 M

Setelah dicari tahu, keluarga tersebut baru mengetahui bahwa baru saja ada maling yang masuk ke rumah mereka.

Keluarga itupun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesanggaran.

"Setelah laporan masuk, kami langsung melakukan penyelidikan," lanjut dia.

Berbekal barang bukti yang didapati polisi, penyelidikan mengarah pada tersangka Rudi.

Rudi diringkus dua hari setelah kejadian. 

Dari tangan Rudi, polisi berhasil mengamankan laptop hasil curian.

Laptop tersebut belum sempat dijual oleh tersangka.

Kepada polisi, tersangka mengakui aksi pencuriannya.

Tersangka mengaku mencuri karena kecanduan main judol.

Rencananya, uang hasil mencuri laptop akan dijual untuk deposit di aplikasi judol.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved