Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Tukang Becak yang Tewas Ditabrak Pengemudi HR-V Teler Sepulang Dugem, Istri : Baru Khitankan Anak

Sejumlah mimpi aneh dan ucapan tak biasa sempat dirasakan keluarga Suparman (58) tukang becak yang tewas di Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Saat warga mengantarkan jenazah Suparman ke TPU Tembok Dukuh, Surabaya. 

Cerita tersebut selalu diulang-ulang seperti menjadi sebuah kebangaan yang layak dirayakan sebagai salah satu pencapaian seorang ayah terhadap kelangsungan ibadah dan kesehatan sang anak. 

Biasanya, cerita tersebut muncul saat suaminya itu pulang dari bekerja menarik becak dan sedang makan bersama di rumah. 

"Kamis minggu lalu menyunatkan anak. Ayahnya bilang soal kebanggaan itu, setiap harinya. Akhir-akhir ini," pungkasnya. 

Di lain sisi, anak semata wayang korban, DK (12) mengaku tak memiliki firasat apapun yang menandai kepergian sang ayahanda. Tak ada mimpi ataupun ucapan dari sang bapak yang terbilang aneh sebagai petanda pamit dari dunia. 

Yang dipikirkannya cuma satu sebagai wasiat dari sang ayahanda. Bahwa ia harus menggapai cita-cita sebagai Abdi Negara entah Polisi atau TNI saat dewasa kelak. 

"Gak ada firasat apa-apa. Bapak orangnya suka bercanda. Bapak nyuruh saya bisa berguna, iya jadi Polisi atau Tentara," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com di rumah duka, sebelum proses salat jenazah dimulai, pada Kamis (2/1/2025) sore. 

Sekadar diketahui, kecelakaan tersebut menyebabkan satu orang korban tewas. Yakni pengayuh becak, laki-laki, berinisial Suparman atau S (58) warga Kedunganyar, Sawahan, Surabaya. 

Korban S meninggal dunia dengan luka parah hampir di sekujur tubuh. Terutama pada anggota tubuh gerak bagian bawah. Kaki kanannya putus karena luka parah akibat tabrakan. 

Selain itu, ada juga korban luka dua orang, diantaranya pemotor ojek online; Honda Vario S-2780-OS, yang membawa penumpang. 

Pengendara motor, pria berinisial MI (61) mengalami luka parut kaki dan tangan kanan. 

Lalu penumpangnya, T (31) mengalami memar pipi kiri, parut tangan dan kaki kanan. 

Kemudian, nasib sopir mobil Honda HR-V, resmi berstatus tersangka dan ditahan setelah terbukti melakukan kelalaian mengemudikan kendaraan dalam keadaan terpengaruh zat adiktif narkotika. 

Sopir Abdul Aziz (30) atau AZ ditetapkan tersangka atas pelanggaran Pasal 311 Ayat 4 dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa, dan berpotensi terkena pidana penjara selama 12 tahun. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved