Berita Kota Malang

Kakek di Lowokwaru Kota Malang Diringkus Polisi, Diduga Lecehkan 2 Bocah Lelaki

Seorang kakek di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang berinisial PBS (63), ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. 

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
istimewa
Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khatimah (kiri) berikut dengan pelaku pencabulan yang telah diamankan berinisial PBS  

 Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang kakek di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang berinisial PBS (63), ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. 

Ia ditangkap lantaran diduga telah mencabuli dua bocah laki-laki berinisial AR (11) dan AA (17).

Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi. Dan tidak butuh lama, pelaku pun ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Iya benar, pelaku berinisial PBS telah kami amankan. Dan saat ini, masih diperiksa lebih lanjut oleh Unit PPA," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (5/1/2025).

Baca juga: Jadi Korban Pelecehan, Wanita Gemetar Lapor ke Sopir Angkot Malah Digoda, Langsung Loncat saat Macet

Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, pelaku dengan kedua korban diduga masih memiliki hubungan saudara. Sehingga, pelaku pun bisa leluasa beraksi.

Dengan berbagai tipu daya yang dilakukan, awalnya PBS meminta izin ke orang tua korban AR, agar si korban AR bisa dibawa dan diajak beli baju di sebuah toko pakaian yang berada di Blimbing. 

Tanpa ada rasa curiga, orang tuanya pun mengizinkannya.

Baca juga: Warga Magetan Gelar Tradisi Blugting, Cari Kakek Hilang yang Dipercaya Disembunyikan Makhluk Halus

Di saat itulah aksi pertama dilakukan PBS, yang mana korban AR ini dilecehkan saat sedang mencoba pakaian di ruang ganti. Lalu selanjutnya, korban dibawa oleh pelaku ke kantor tempatnya bekerja dan dicabuli.

Tidak lama berselang, PBS kembali melakukan aksi bejatnya yang kedua kepada AR.

Yang mana saat itu, AR sedang bermain badminton bersama saudaranya di sebuah gedung serbaguna.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Kota Malang, Balita Tewas Dibonceng di Depan oleh Ibu, Tabrak Truk Parkir

Dengan tipu daya, pelaku memisahkan korban AR dari saudaranya. Setelah itu, AR pun dicabuli oleh pelaku.

Tak puas dengan satu korban, PBS melakukan kejahatan serupa kepada korban AA. Aksinya dilakukan saat korban melintas di depan rumah pelaku.

Seketika itu, pelaku mencegat dan mengajak korbannya masuk ke rumah. Kemudian, pelaku pun mencabuli korban AA.

Baca juga: Harta Rp 24 M, Kakek Miliarder Pilih Huni Panti Jompo Tak Repotkan Anak Cucu, Sempat Dibui 20 Tahun

"Pelaku PBS telah kami tahan. Dan saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan termasuk hasil visum korbannya," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku PBS terancam bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama.

"Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved