Berita Viral
Hasiati Ngamuk Dilabrak Pemilik Kios karena Belanja Pakai Uang Rp10 Ribu Palsu, Ternyata Beli Online
Tengah viral di media sosial video pemilik kios labrak pembeli yang pakai uang palsu untuk membayar. Pembeli yang dilabrak itu ngamuk tak terima.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial video pemilik kios labrak pembeli yang pakai uang palsu untuk belanja.
Pembeli yang dilabrak itu ngamuk tak terima.
Hingga kemudian ia terbukti belanja pakai uang mainan.
Video peristiwa tersebut pertama kali diunggah oleh akun Flora Fauna di grup Facebook LumajangSatu.
Dalam video, tampak pemilik kios mempertanyakan keaslian uang pecahan Rp 10.000 diduga palsu berjumlah 39 lembar atau Rp 390.000 yang digunakan pelaku untuk berbelanja di kiosnya.
"Laiyo iki yak opo 390 duik palsu (Laiya ini gimana Rp 390.000 uang palsu)," kata pemilik kios.
Bukannya meminta maaf, pelaku malah menyalahkan pemilik kios yang dianggap tidak meneliti terlebih dahulu uang yang diberikannya untuk membayar belanjaan.
"Penjuale (penjualnya) kan harus dilihat ini uang palsu apa enggak," kata pelaku, melansir dari Kompas.com.
Belakangan diketahui, pelaku yang mengedarkan uang palsu adalah Kunci Hasiati, warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Sementara itu, korban adalah tetangga depan rumah pelaku yang bernama Intan.
Baca juga: Berkat Selembar, Pabrik Uang Palsu yang Diduga Hasilkan Rp 745 Triliun Terbongkar, Rektorat Pasrah
Kapolsek Tempeh AKP Samsul Arifin mengatakan, pelaku dan barang bukti berupa ratusan lembar uang diduga palsu berbagai nominal mulai dari Rp 1.000 sudah diamankan polisi di Mapolsek Tempeh.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui uang diduga palsu tersebut adalah uang mainan yang dibeli pelaku dari online shop.
Uang mainan itu kemudian dimodifikasi oleh pelaku dengan menutupi tulisan uang mainan yang ukurannya kecil dengan solasi.
"Betul, yang bersangkutan sudah kita periksa dan ternyata itu uang mainan yang dibelinya dari online shop," kata Samsul di Mapolsek Tempeh.
"Kalau jumlahnya masih dihitung oleh anggota kami karena nominalnya bervariasi, yang jelas ada ratusan lembar," ucapnya.
Baca juga: Nasib Tersangka Utama Kasus Pabrik Uang Palsu Annar Salahudin Makin Memburuk, Dirawat di Kamar VVIP
Samsul menyebut, motif pelaku membelanjakan uang mainan adalah ingin mempunyai uang lebih.
Terlebih, kondisinya hidup seorang diri di rumah.
"Motifnya ingin mempunyai uang lebih banyak, apalagi dia kan hidup sendiri," katanya.
Sebelumnya, Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan dua orang tersangka, yaitu R (43) dan IH (60).
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, peredaran uang palsu itu terjadi pada Kamis (19/12/2024), sekitar pukul 21.00 WIB.
"Dalam kejadian ini, R diduga melakukan tindak pidana dengan cara menyimpan dan mengedarkan uang palsu kepada seorang saksi, M, yang merupakan temannya," ucap Lilik pada konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (31/12/2024).
Peristiwa ini, kata dia, bermula ketika saksi M diminta oleh tersangka R untuk bertemu di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
"Dalam pertemuan tersebut, tersangka R meminta uang sebesar Rp 7.000.000 dengan janji dapat menggandakan uang tersebut," katanya.
Namun, lanjut Kapolres, karena saksi hanya memiliki uang sebesar Rp 4.000.000, saksi pun menyerahkannya kepada tersangka R.
Setelah transaksi dilakukan, ia mengatakan, tersangka R memberikan kantong plastik warna hitam kepada saksi M dan meminta agar kantong tersebut tidak dibuka sampai tiba di rumah.
"Namun, rasa penasaran membuat saksi membuka kantong tersebut sebelum sampai di rumah, dan ternyata isi kantong tersebut adalah mata uang palsu," ucapnya.
Ia menyebutkan, melihat uang yang diduga palsu tersebut, saksi M segera melapor ke pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan temuan di lokasi, Lilik mengatakan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 980 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, satu lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan satu unit handphone merk Samsung warna abu-abu.
Baca juga: Sosok Orang Pertama Bongkar Sindikat Uang Palsu UIN Makassar, Curiga Warga Bawa Pecahan Rp100 Ribu
Ada pun uang palsu tersebut, Lilik mengatakan, tersangka mendapatkannya dari seorang pria berinisial A (30) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami masih terus mendalami kasus tersebut, dicetak menggunakan apa, dan apakah masih ada uang palsu yang beredar," ucapnya.
Dirinya menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur tentang tindak pidana terkait uang palsu. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun.
"Peredaran uang palsu adalah tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat. Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus seperti ini dan memastikan keadilan bagi para korban," tegas AKBP Lilik Ardiansyah.
Para pelaku kini dalam pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman penjara paling lama sepuluh tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian, kata dia, juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran uang palsu agar tidak merugikan pihak lain.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
pemilik kios labrak pembeli
pakai uang palsu untuk belanja
Lumajang
viral di media sosial
ViralLokal
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Apa Itu Tepuk Sakinah? Yel-yel Calon Pengantin Viral di Media Sosial, MUA: Bukan Sekadar Gerakan |
![]() |
---|
Curhat Briptu Rizka Sebelum Habisi Nyawa Brigadir Esco Suaminya, Bahas Nasib Anak: Terbaik Untukmu |
![]() |
---|
Joko Lega Bisa Pulang Kampung setelah Jalan Kaki Gendong Jasad Bayinya, Sempat Sedih Dimaki Mertua |
![]() |
---|
Pengakuan Dokter RSUP usai Viral Jasad Turis Dipulangkan Tanpa Jantung, Keluarga Sempat Hancur |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Abdul Azis, Kades Cimanggis Gelar Khitanan Mewah, Dulu Viral Nunggak Pajak Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.