Berita Surabaya
Pemkot Surabaya Ingatkan Tempat Hiburan, Imbas 2 Insiden Pengendara Mabuk Sebabkan 3 Korban Tewas
Dua kecelakaan akibat pengendara mabuk mengakibatkan 3 nyawa melayang di Surabaya hanya dalam waktu kurang dari dua pekan
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua kecelakaan akibat pengendara mabuk mengakibatkan 3 nyawa melayang di Surabaya hanya dalam waktu kurang dari dua pekan.
Menyoroti hal ini, Pemkot Surabaya melakukan sejumlah antisipasi.
Kecelakaan maut pertama terjadi saat tersangka Septian Uki Wijaya (38), mengendarai mobil Mercedes-Benz dengan nomor polisi L 1725 FH, Senin (23/12/2024).
Menabrak sepeda angin, 3 motor, dan 4 mobil, Septian yang merupakan warga Jalan Lebak Arum, Tambaksari, Surabaya tersebut mengakibatkan 2 korban tewas dan 7 korban luka.
Tak berhenti di situ, ada tersangka Abdul Aziz (29) warga Sampang dengan mengendarai Honda HR-V yang menabrak seorang tukang becak dan pengemudi ojek online (ojol) beserta penumpangnya di Jalan Basuki Rahmat, Kamis (2/1/2025). Akibatnya, Suparman (58), seorang tukang becak, meninggal dunia dan dua korban luka.
Baca juga: Tukang Becak yang Tewas Ditabrak Dikenal Pendiam, Tak Pernah Pasang Tarif saat Antar Jemput Tetangga
Pemkot Surabaya memberikan atensi serius. Mengutip data kepolisian, insiden ini kerap terjadi setelah pengendara pulang dari Rumah Hiburan Umum (RHU) seperti bar atau diskotek.
Untuk mencegah kejadian serupa, Satpol PP Kota Surabaya tak segan mengingatkan tempat hiburan.
RHU harus menjalankan langkah-langkah preventif melalui standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat.
Baca juga: 6 Anggota Gangster yang Bacok Pemuda di Surabaya Diringkus Polisi, Masih Berusia Belia
"Manajemen RHU harus memiliki semacam treatment untuk pengunjung," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser dikonfirmasi di Surabaya, Senin (6/1/2024).
Fikser mencontohkan, tempat hiburan harus memastikan pengunjung pulang dalam kondisi layak untuk mengendarai kendaraan. Selain dengan treatment khusus, tempat hiburan bisa menyiapkan layanan pengantaran bagi yang mabuk.
"Pengelola harus juga bertanggung jawab atas keselamatan pengunjung. Jika ada pengunjung yang keluar dalam kondisi tidak memungkinkan untuk mengemudi, manajemen harus memberikan treatment khusus," tegasnya.
Baca juga: Balap Liar di Surabaya Memakan Korban, Pelaku Tabrak Seorang Ibu saat Jemput Anak dari Jakarta
Pengelola RHU harus memastikan pengunjung yang terpengaruh minuman berlkohol (mobil) tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain. Pengelola bar atau diskotek bisa menyediakan ruang transit bagi pengunjung yang mabuk.
"Contoh treatment-nya, memberikan air hangat sebelum pengunjung meninggalkan lokasi. Jika pengunjung naik mobil, pastikan ada teman yang mengemudikan kendaraan atau sediakan fasilitas antar dari pihak manajemen," lanjut Fikser.
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini harus menjadi bagian dari pelayanan di RHU seperti bar atau diskotek. Pengunjung wajib mematuhi sehingga potensi kecelakaan diantisipasi.
Baca juga: Cuaca Ekstrem di Surabaya akan Berlangsung hingga 10 Januari 2025, Waspada Banjir dan Angin Kencang
Berita Surabaya Terkini
hiburan malam
Eri Cahyadi
Pemkot Surabaya
mabuk
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
RHU
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.