Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pemkot Surabaya Ingatkan Tempat Hiburan, Imbas 2 Insiden Pengendara Mabuk Sebabkan 3 Korban Tewas

Dua kecelakaan akibat pengendara mabuk mengakibatkan 3 nyawa melayang di Surabaya hanya dalam waktu kurang dari dua pekan

Istimewa/TribunJatim.com
Mobil Honda HR-V menabrak becak kayuh dan motor di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis (2/1/2025). Pengemudi becak tewas. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua kecelakaan akibat pengendara mabuk mengakibatkan 3 nyawa melayang di Surabaya hanya dalam waktu kurang dari dua pekan.

Menyoroti hal ini, Pemkot Surabaya melakukan sejumlah antisipasi.

Kecelakaan maut pertama terjadi saat tersangka Septian Uki Wijaya (38), mengendarai mobil Mercedes-Benz dengan nomor polisi L 1725 FH, Senin (23/12/2024).

Menabrak sepeda angin, 3 motor, dan 4 mobil, Septian yang merupakan warga Jalan Lebak Arum, Tambaksari, Surabaya tersebut mengakibatkan 2 korban tewas dan 7 korban luka.

Tak berhenti di situ, ada tersangka Abdul Aziz (29) warga Sampang dengan mengendarai Honda HR-V yang menabrak seorang tukang becak dan pengemudi ojek online (ojol) beserta penumpangnya di Jalan Basuki Rahmat, Kamis (2/1/2025). Akibatnya, Suparman (58), seorang tukang becak, meninggal dunia dan dua korban luka.

Baca juga: Tukang Becak yang Tewas Ditabrak Dikenal Pendiam, Tak Pernah Pasang Tarif saat Antar Jemput Tetangga

Pemkot Surabaya memberikan atensi serius. Mengutip data kepolisian, insiden ini kerap terjadi setelah pengendara pulang dari Rumah Hiburan Umum (RHU) seperti bar atau diskotek.

Untuk mencegah kejadian serupa, Satpol PP Kota Surabaya tak segan mengingatkan tempat hiburan.

RHU harus menjalankan langkah-langkah preventif melalui standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat.

Baca juga: 6 Anggota Gangster yang Bacok Pemuda di Surabaya Diringkus Polisi, Masih Berusia Belia

"Manajemen RHU harus memiliki semacam treatment untuk pengunjung," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser dikonfirmasi di Surabaya, Senin (6/1/2024).

Fikser mencontohkan, tempat hiburan harus memastikan pengunjung pulang dalam kondisi layak untuk mengendarai kendaraan. Selain dengan treatment khusus, tempat hiburan bisa menyiapkan layanan pengantaran bagi yang mabuk.

"Pengelola harus juga bertanggung jawab atas keselamatan pengunjung. Jika ada pengunjung yang keluar dalam kondisi tidak memungkinkan untuk mengemudi, manajemen harus memberikan treatment khusus," tegasnya.

Baca juga: Balap Liar di Surabaya Memakan Korban, Pelaku Tabrak Seorang Ibu saat Jemput Anak dari Jakarta

Pengelola RHU harus memastikan pengunjung yang terpengaruh minuman berlkohol (mobil) tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain. Pengelola bar atau diskotek bisa menyediakan ruang transit bagi pengunjung yang mabuk.

"Contoh treatment-nya, memberikan air hangat sebelum pengunjung meninggalkan lokasi. Jika pengunjung naik mobil, pastikan ada teman yang mengemudikan kendaraan atau sediakan fasilitas antar dari pihak manajemen," lanjut Fikser.

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini harus menjadi bagian dari pelayanan di RHU seperti bar atau diskotek. Pengunjung wajib mematuhi sehingga potensi kecelakaan diantisipasi.

Baca juga: Cuaca Ekstrem di Surabaya akan Berlangsung hingga 10 Januari 2025, Waspada Banjir dan Angin Kencang

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved