Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pemkot Surabaya Ingatkan Tempat Hiburan, Imbas 2 Insiden Pengendara Mabuk Sebabkan 3 Korban Tewas

Dua kecelakaan akibat pengendara mabuk mengakibatkan 3 nyawa melayang di Surabaya hanya dalam waktu kurang dari dua pekan

Istimewa/TribunJatim.com
Mobil Honda HR-V menabrak becak kayuh dan motor di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis (2/1/2025). Pengemudi becak tewas. 

Apabila ada pengelola uang melanggar, Pemkot akan memberikan sanksi. Sanksi tersebut  Isa berupa peringatan hingga penyegelan.

Sepanjang tahun 2024, Fikser mengungkapkan bahwa Satpol PP Surabaya telah menutup tiga lokasi RHU. Termasuk di antaranya adalah restoran dan bar, yang kedapatan menjual mihol tanpa izin.

"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran mihol ilegal dan melindungi masyarakat, khususnya anak di bawah umur dari dampak buruk alkohol," kata Fikser.

Baca juga: Kota Surabaya Belum Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis Serentak, Eri Cahyadi Tunggu Juknis

Satpol PP juga menggelar patroli rutin untuk mencegah konsumsi mihol di tempat-tempat publik atau yang berdekatan dengan sarana bebas miras. Pihaknya juga mengantisipasi peredaran miras yang dijual secara eceran.

Pelanggar dapat mendapatkan sanksi sesuai hukuman tindak pidana ringan (Tipiring). "Bahkan bisa dihukum denda yang besarannya ditentukan hakim dengan nilai terbesarnya mencapai h ingga Rp50 juta," jelas Fikser.

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya telah mengumpulkan pengusaha RHU. "Kami meminta agar SOP ini dibicarakan bersama para pengusaha RHU," kata Fikser.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved