Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Karyawannya Justru Pakai Asuransi Swasta untuk Berobat Jadi Sorotan, BPJS Kesehatan Ungkap Alasannya

Drg Mirza menyoroti kontradiksi antara kebijakan BPJS dan praktik yang dilakukan oleh pegawainya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram - Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi karyawan BPJS Kesehatan pakai asuransi swasta untuk berobat 

Sementara itu, masyarakat diwajibkan membayar iuran untuk menggaji pegawai BPJS sekaligus membiayai asuransi swasta mereka.

"Masa kerja di perusahaan asuransi kesehatan tapi pakainya asuransi lain?

Lha kami-kami ini berarti bayar iuran BPJS selain untuk menggaji bapak/ibu yang kerja di sana juga masih harus bayarin asuransi swastanya bapak/ibu dong.

Pantesan naik terus dong ya iuran yang harus kami bayar," ungkapnya.

Baca juga: Geger Penemuan 19 Ular Kobra di WC Rest Area Tol, Petugas Damkar sampai Kewalahan: Disemprot

Merespons kabar tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, buka suara.

Ia mengatakan, seluruh karyawan BPJS Kesehatan telah difasilitasi BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan empat persen oleh kantor dan satu persen dipotong dari gaji atau upah pegawai.

"(Seluruh karyawan BPJS Kesehatan pasti difasilitasi BPJS Kesehatan?) Benar."

"Seluruh pegawai peserta program JKN dan memakainya juga apabila sakit," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/1/2025).

Meski demikian, BPJS Kesehatan mempersilakan karyawan jika ingin meningkatkan manfaat BPJS Kesehatan ke kelas lebih tinggi atau menambah asuransi swasta.

Namun iuran dari penambahan layanan kesehatan tersebut ditanggung sendiri oleh masing-masing karyawan.

Curhatan karyawan BPJS Kesehatan pakai asuransi swasta bukan instansi sendiri viral di media sosial.
Curhatan karyawan BPJS Kesehatan pakai asuransi swasta bukan dari instansi sendiri, viral di media sosial (Instagram)

Rizzky pun mengutip Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Pasal 51 Ayat (1) disebutkan, karyawan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tambahan.

Yakni dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

"Untuk asuransi tambahan boleh 1, 2, atau lebih dan dibayar oleh masing-masing pegawai," tambahnya.

Dia mengungkapkan, kabar serupa juga pernah beredar pada tahun 2016 silam, dan telah diklarifikasi oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Warung Kopi Cetol di Dalam Pasar Digerebek Satpol PP, Pengunjung Bisa Pangku Pelayan Wanita Muda

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved