Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2024

Mencari Keadilan Substantif di Mahkamah Konstitusi demi Lahirnya Pemimpin yang Legal dan Legitimate

KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, partai politik dan kontestan yang berlaga serta para pemilih, harus bersikap jujur.

Editor: Dwi Prastika
Istimewa
Abdul Aziz, Kuasa Hukum Pasangan Cagub dan Cawagub Jatim Risma-Gus Hans di Mahkamah Konstitusi (MK), 2024. 

Oleh: Abdul Aziz (Juru Bicara Tim Pemenangan dan Kuasa Hukum Cagub dan Cawagub Jatim, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta atau Risma-Gus Hans di Mahkamah Konstitusi.

TRIBUNJATIM.COM - Prinsip utama penyelenggaraan pilkada adalah jujur dan adil.

Jujur artinya, setiap elemen mulai dari KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara, partai politik dan kontestan yang berlaga serta para pemilih, harus bersikap jujur sesuai dengan perintah hukum pilkada yang berlaku.

Mengapa semua pihak harus jujur dan adil? Agar menghasilkan pemimpin yang sesuai ketentuan hukum (legal), sah, masuk akal atau absah (legitimate), dan diterima, mendapat pengakuan masyarakat (legitimasi).

Sedangkan adil bermakna, setiap kontestan, partai politik, dan pemilih harus mendapatkan perlakuan yang sama dan bebas dari adanya kecurangan. Khususnya, kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM.

Jika KPU dan Bawaslu tak mampu memastikan pilkada yang jujur dan adil, serta jauh dari aroma kecurangan, sudah barang tentu akan disoal oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kecurangan dalam pesta demokrasi pilkada disebut pula dengan manipulasi pilkada.

Di dalamnya terdapat kecurangan pemilih atau suara, melibatkan campur tangan aparat dan aparatur sipil negara (ASN) dalam proses pilkada, baik dengan meningkatkan perolehan suara kandidat yang diunggulkan maupun menekan perolehan suara kandidat lawan politik. 

KPU dan Bawaslu, dalam hal ini memimpin langsung serta bertanggung jawab agar kejujuran dan keadilan dimaksud bisa berjalan dengan baik dan benar.

Terlebih, menghindarkan dari praktik kecurangan yang kerap terjadi agar tujuan menghasilkan pemimpin yang berintegritas tidak sekadar mimpi. Melainkan, menjadi kenyataan senyata-nyatanya. Asli, tulus, dan apa adanya.

Siapakah kontestan yang berintegritas, itu? Adalah mereka yang memiliki keselarasan dan konsistensi antara gagasan segar-kebaruan yang diusung, ucapan yang menjadi janji dan komitmen politik yang terlontar ke publik, sikap sebagai turunan keberpihakan pada publik, serta kebijakan dalam mensejahterakan dan memajukan masyarakat.

Bagaimana jika pagelaran suatu pilkada diduga terjadi yang namanya ketidakjujuran dan ketidakadilan yang bermuara pada dugaan kecurangan yang bersifat TSM, sehingga pilkada tercederai dan mencabik konstitusi? Tentu, hal ini menjadi domain Mahkamah Konstitusi.

Bagaimana pula jika ada pihak yang mengatakan bahwa MK fokus pada selisih suara? Biarkan saja. Tim Hukum Risma-Gus Hans percaya dan yakin, MK akan tampil sebagai Mahkamah Konstitusi. Bukan Mahkamah Kalkulasi.

Terbaru, pasangan Cagub dan Cawagub Jatim nomor urut 03 Risma-Gus Hans, telah resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 di MK dengan registrasi perkara Nomor: 265/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Risma-Gus Hans memiliki hak konstitusional dan memenuhi syarat. untuk melayangkan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 157 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved