Pilgub Jatim 2024
Mencari Keadilan Substantif di Mahkamah Konstitusi demi Lahirnya Pemimpin yang Legal dan Legitimate
KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, partai politik dan kontestan yang berlaga serta para pemilih, harus bersikap jujur.
Kapan gugatan Risma dan Gus Hans disidangkan? Sesuai pemberitahuan dari MK pada Tim Kuasa Hukum, sidang pendahuluan digelar pada Rabu (8/1/2025) pukul 08:00 WIB di ruang sidang gedung MK lantai 4, seperti tertuang dalam panggilan sidang, Nomor: 1/Sid.Pend/PHPU.GUB/PAN.MK/01/2025, tertanggal 06 Januari 2025.
Adapun hakim panel yang menyidangkan adalah Panel II, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Sidang selanjutnya, mendengarkan jawaban termohon (KPU Jatim), keterangan pihak terkait (Khofifah-Emil), dan Bawaslu.
Para penasihat hukum Risma-Gus Hans hadir dalam sidang pendahuluan dengan agenda pembacaan pokok permohonan, antara lain Ronny Talapessy, Tri Wiyono Susilo, Alvon Kurnia Palma, Fuad Abdullah, Abdul Aziz, Harli Muin, Abdur Rohman, dan Hariyanto.
Paslon 03 optimistis, MK akan mempertimbangkan substansi gugatan yang tidak terpaku pada perselisihan hasil suara seperti dimaksud Pasal 158 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Sebaliknya, gugatan menyajikan sebuah fakta dan realita pilkada, yang diduga dijalankan dengan tidak jujur dan tidak adil sehingga terjadi kecurangan yang memenuhi kualifikasi TSM.
Apabila melihat rekam jejak MK dalam memutus sengketa pilkada di Indonesia, MK memiliki tafsir tersendiri terhadap Pasal 158 dengan prinsip, pemohon dapat mendalilkan sekaligus meyakinkan akan terjadinya kecurangan yang TSM dengan bukti-bukti yang paralel antara posita dan petitum secara komprehensif.
Mengapa demikian? Karena secara hukum, seseorang yang mencari keadilan tidak bisa dibatasi oleh Undang-undang sekalipun. Perintah konstitusi, bukan menegakkan keadilan normatif. Melainkan, keadilan yang substantif.
Benarkah MK hanya berwenang mengadili PHPU sesuai ketentuan Undang-undang Pilkada dan tidak memiliki kewenangan mengadili kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada? Buka sejarah persidangan sengketa pilkada dan pilpres di MK tahun 2010 dan 2019. Pada tahun 2010, karena terbukti melakukan kecurangan yang TSM, MK mendiskualifikasi pemenang Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Konfirmasinya, MK tidak sekadar berwenang mengadili sengketa selisih hasil penghitungan suara tetapi juga menyangkut sengketa proses.
Artinya, MK berkepentingan akan terwujudnya pilkada yang jujur dan adil. Dari sini jelas, MK pernah mengusut dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM di luar ketentuan Undang-undang Pilkada.
Selain MK pernah mengusut kecurangan yang bersifat TSM pada sengketa pilkada dan terbukti, segar dalam ingatan, MK juga pernah menyoal dugaan kecurangan yang TSM pada sengketa Pilpres 2019.
Walaupun tidak terbukti, bukan berarti MK tidak berwenang menangani pelanggaran TSM yang nyata-nyata di luar ketentuan Undang-undang Pemilu.
Walhasil, apa yang ditempuh Risma-Gus Hans di Mahkamah Konstitusi merupakan langkah nyata dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan Pilkada Jatim yang diduganya mengandung unsur kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ikhtiar dan perjuangan mencari keadilan ini akan menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pilkada, partai politik, kontestan , dan masyarakat. Sungguh, memilih diam menyaksikan kecurangan pilkada adalah sama dengan membenarkannya.
Abdul Aziz
Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta
Risma-Gus Hans
Pilgub Jatim 2024
Mahkamah Konstitusi
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Segini Sisa Anggaran Pilgub Jatim 2024 yang Dikembalikan KPU ke Kas Daerah: Sudah Rampung |
![]() |
---|
Khofifah-Emil Ikuti Gladi Kotor Pelantikan, Sebut Latihan Baris-berbaris Simbol Bariskan Program |
![]() |
---|
Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan, Gubernur dan Wagub Jatim Terpilih dalam Kondisi Sehat |
![]() |
---|
Pekan Depan Dilantik, Khofifah-Emil Diminta Langsung Gaspol, DPRD Jatim: Tak Perlu Waktu Transisi |
![]() |
---|
NasDem Jatim Siap Kawal Kepemimpinan Khofifah-Emil, Sektor Pendidikan dan Kesehatan Jadi Atensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.