Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Nganjuk 2024

Tanggapan Tim Marhaen-Trihandy Terkait Dalil Pemohon di Sidang Sengketa Hasil Pilkada Nganjuk 2024

Tanggapan Tim Pemenangan Pasangan Marhaen-Trihandy terkait dalil pemohon di sidang sengketa hasil Pilkada Nganjuk 2024.

|
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Danendra Kusuma
Paslon Bupati-Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 3, Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro saat mendaftarkan diri mengikuti kontestasi pilkada di KPU Kabuten Nganjuk, 2024. 

Ia menjelaskan, Trihandy telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan terpilih sejak tahap pendaftaran Calon Bupati-Wakil Bupati Nganjuk. 

Namun, proses pengunduran diri ini membutuhkan waktu.

Surat keputusannya tak bisa tiba-tiba turun. 

"Tapi kita harus tahu yang namanya proses bukan kita hari ini mengundurkan diri hari yang sama surat pengunduran itu turun. Prosesnya, melalui partai, KPU, dan Gubernur Jatim," terangnya. 

Ia menyebut, tuntas prosesi pelantikan, Trihandy tak mengambil satupun hak yang didapat anggota dewan.

Mengingat, dia telah mengajukan pengunduran diri. 

"Hak-haknya tak diambil seperser pun. Termasuk, bimbingan teknis (bimtek) anggota dewan dan partai juga tak diambil. Ia datang pelantikan guna menjalankan prosedur saja," paparnya. 

"Proses penggantian antar waktu (PAW) juga sudah berjalan. Dani Mahendra Kurniawan sebagai pengganti Mas Trihandy," ujar perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk ini. 

Di sisi lain, pada petitum, pemohon turut meminta MK membatalkan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Nganjuk pada 11 kecamatan.

Sekaligus meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di 11 kecamatan tersebut.

11 kecamatan itu, yakni Kecamatan Rejoso, Kecamatan Tanjunganom, Kecamatan Gondang, Kecamatan Berbek, Kecamatan Loceret, Kecamatan Prambon, Kecamatan Kertosono, Kecamatan Baron, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Sukomoro, dan Kecamatan Nganjuk. 

Pelanggaran yang terjadi menurut pemohon, terdapat pemilih yang telah meninggal dunia, namun dinyatakan hadir.

Lainnya, terdapat pemilih yang sedang berada di luar kota atau bekerja di luar kota, namun ada dalam daftar hadir.

Kemudian, ada ketidaksesuaian antara jumlah daftar hadir dengan surat suara yang digunakan.

Lalu, terdapat kotak suara yang tidak tersegel dan segelnya rusak serta ketidaksesuaian perolehan suara pasangan calon antara D-Hasil Kecamatan dengan C-Hasil. 

"Perlu diingat lagi, dana PSU (pemungutan suara ulang) dari mana. Harus melihat juga (kondisi) masyarakat Nganjuk seperti apa. Jangan hanya sekadar bilang 03 'bermain'. Coba dilihat (paslon) 01 juga seperti apa. Diikuti sajalah prosesnya," terangnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved