Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Fakta Baru Gadis 14 Tahun Dirudapaksa 6 Pesilat di Jember, Korban Juga Disetubuhi di Hotel

Polisi menemukan fakta baru, dalam kasus pelecehan seksual terhadap gadis umur 14 tahun yang dilakukan oleh enam pesilat di Kecamatan Bangsalsari

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Polisi saat mengejar rekontruksi kasus rudapaksa gadis umur 14 tahun di Kecamatan Bangsalsari Jember, kemarin 

Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, kata dia, pelaku pun langsung meninggalkan korban yang tergeletak di tempat kejadian perkara."Setelah melakukan perbuatan tersebut, korban ditinggal," tambah Beny lagi.

Atas perbuatanya, Beny menjerat para pelaku dengan pasal 81 dan 82 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved