Berita Jember
Fakta Baru Gadis 14 Tahun Dirudapaksa 6 Pesilat di Jember, Korban Juga Disetubuhi di Hotel
Polisi menemukan fakta baru, dalam kasus pelecehan seksual terhadap gadis umur 14 tahun yang dilakukan oleh enam pesilat di Kecamatan Bangsalsari
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Polisi saat mengejar rekontruksi kasus rudapaksa gadis umur 14 tahun di Kecamatan Bangsalsari Jember, kemarin
Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, kata dia, pelaku pun langsung meninggalkan korban yang tergeletak di tempat kejadian perkara."Setelah melakukan perbuatan tersebut, korban ditinggal," tambah Beny lagi.
Atas perbuatanya, Beny menjerat para pelaku dengan pasal 81 dan 82 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Tags
6 pesilat rudapaksa gadis di bawah umur di Jember
pesilat rudapaksa gadis
rudapaksa
gadis 14 tahun
pesilat
Jember
TribunJatim.com
Berita Terkait: #Berita Jember
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.