Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kiai Trenggalek Cabuli Santriwati

Terdakwa Pencabulan Santriwati di Trenggalek Minta Dibebaskan, Singgung Tes DNA Tak Layak Jadi Bukti

Kiai terdakwa pencabulan santriwati, Supar alias Imam Syafii (52) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek membebaskan segala dakwaan

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
MINTA DIBEBASKAN - Kiai Terdakwa Perkara Pemerkosaan Santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Imam Syafii alias Supar (52) Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (4/2/2025). Terdakwa Telah Mengajukan Nota Pembelaan dan Meminta Majelis Hakim untuk Membebaskan dari Segala Dakwaan, Selasa (11/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kiai terdakwa pemerkosa santriwati, Supar alias Imam Syafii (52) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek membebaskan segala dakwaan yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut diungkapkan Supar dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di PN Trenggalek, Selasa (11/2/2025).

"Menurut tim penasihat hukum terdakwa kalau perbuatan terdakwa tidak terbukti dakwaan penuntut umum sehingga mereka meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaannya," kata Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan, Rabu (12/2/2025).

Selain dari tim penasihat hukum, secara pribadi supar juga mengajukan pembelaan kepada majelis hakim, yang mana ia bersikukuh tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan penuntut umum.

Sama dengan tim penasihat hukumnya, Supar juga meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan yang didalilkan JPU.

Baca juga: Ekspresi Kiai Cabuli Santriwati di Trenggalek usai JPU Tuntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 447 Juta

"Sehingga dari pledoi yang dibacakan oleh tim penasihat hukum maupun terdakwa secara pribadi, intinya menurut mereka dakwaan dalam perkara ini hanya berdasarkan tes DNA," lanjutnya.

Sedangkan hasil tes DNA yang ada, menurut  pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek tersebut masih belum layak dijadikan bukti dugaan kesalahan terdakwa karena tidak didampingi oleh keterangan ahli di persidangan.

"Jadi semua saksi yang dihadirkan oleh JPU dan barang bukti yang ada menurut mereka tidak membuktikan adanya kesalahan terdakwa atas dugaan kasus persetubuhan seperti yang didakwakan JPU," jelas Revan.

Baca juga: Pengakuan Kiai di Nganjuk yang Tega Nodai 4 Santriwati : Saya Menyesal

Usai melaksanakan sidang pledoi, JPU akan menanggapi nota pembelaan dari tim kuasa hukum dan terdakwa pada agenda sidang replik yang akan dilaksanakan Kamis (13/2/2025).

"Sidang selanjutnya adalah replik karena terdakwa minta dibebaskan sehingga penuntut umum mau menanggapi pembelaan tersebut," pungkasnya.

Seperti diketahui, terdakwa Supar merupakan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.

Baca juga: Reaksi Terdakwa Kiai Cabuli Santriwati di Trenggalek usai Didakwa 5 Pasal Berlapis: Tak Ajukan

Ia didakwakan JPU telah menghamili santriwatinya sendiri yang masih di bawah umur hingga melahirkan seorang anak.

Polisi telah melakukan tes DNA kepada terdakwa dan anak korban yang menunjukkan hasil identik.

Dalam sidang sebelumnya, JPU telah menuntut Imam Syafii alias Supar dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Baca juga: Fakta Sidang Kiai Rudapaksa Santriwati Trenggalek, Terdakwa Tolak Hasil Tes DNA, JPU Susun Tuntutan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved