Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kiai Trenggalek Cabuli Santriwati

Reaksi Terdakwa Kiai Cabuli Santriwati di Trenggalek usai Didakwa 5 Pasal Berlapis: Tak Ajukan

Terdakwa kiai rudapaksa santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
Terdakwa kiai pemerkosa santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Imam Syafii alias Supar Menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (10/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Terdakwa kiai rudapaksa santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (10/12/2024).

Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan lima dakwaan sekaligus terhadap Imam Syafii alias Supar (52) dalam sidang kiai cabuli santriwati yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Trenggalek, Dian Nur Pratiwi tersebut.

"Terdakwa IS hari ini melakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.

Lima pasal yang didakwakan kepada Imam Syafii antara lain, pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Tiga Anggota Polres Trenggalek Terima Penghargaan dalam Peringatan HUT Reserse Polri ke-77

Selanjutnya, Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman mimimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pasal 6 c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b dan g, UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf d UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman 12 tahun.

Terakhir, Pasal 294 ayat 1 dan 2 KUHP. Dengan ancaman 7 tahun penjara atau ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok jika pengurus atau pendidik.

Baca juga: Lagi-lagi Pohon Tumbang Timpa Pengendara Motor di Trenggalek

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP, ucapnya.

Dalam pembacaan dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan. Namun demikian, kuasa hukum bisa saja menggunakan eksepsi dalam agenda pledoi.

"Sidang selanjutnya dijadwalkan hari Selasa (17/12/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved