Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Penjelasan Camat Asemrowo Usai Laporkan Penyebar Video yang Tuduh Dirinya Sembunyikan Wanita

Camat Asemrowo Surabaya, Muhammad Khusnul Amin secara resmi telah mengadukan ke Polda Jatim, lebih dari dua akun medsos pengunggah video

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Camat Asemrowo M Khusnul Amin saat datangi Mapolda Jatim untuk buat laporan terkait video yang tuduh dirinya sembunyikan wanita di bawah meja ruangan kerjanya, Jumat (10/1/2025) siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Camat Asemrowo Surabaya, Muhammad Khusnul Amin secara resmi telah mengadukan ke Polda Jatim, lebih dari dua akun medsos pengunggah video amatir viral yang menuduh dirinya menyembunyikan wanita ruang kantor Kecamatan Asemrowo.

Selain itu, M Khusnul Amin juga melaporkan seorang anggota sebuah organisasi masyarakat yang sempat menggerebek kantornya dan diduga melakukan aksi perekaman video amatir tersebut. 

Hal tersebut dibuktikan dari berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP 6/67/2025/SPKT POLDA JAWA TIMUR tanggal 10 Januari 2025 pukul 15.00 WIB yang dibuat oleh M Khusnul Amin. 

Menurut Kuasa Hukum M Khusnul Amin, Abdul Rauf, viralnya video hoak tersebut menyebabkan kliennya terganggu secara psikis dan keharmonisan keluarga dari sang klien. 

Oleh karena itu, pihaknya melaporkan sejumlah akun dan seorang anggota ormas yang diduga menjadi biang keladi aksi pengepungan dan penggerebekan Kantor Kecamatan Asemrowo, hingga muncul video viral di medsos tersebut. 

Pihak teradu dan terlapor disangkakan Pasal Pasal 45A jo pasal 27A UU ITE, tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara dua tahun. 

Baca juga: Datangi Polda Jatim, Camat Asemrowo Laporkan Penyebar Video yang Tuduh Dirinya Sembunyikan Wanita

"Tentunya kami melakukan ini, karena klien kami diserang kehormatannya. Sehingga terganggu secara psikis dan terganggu (keharmonisan) rumah tangganya. Juga, pak camat menjaga marwah Pemkot Surabaya. Karena gegara fitnah ini, Surabaya sempat gaduh," ujarnya di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2025) sore. 

Disinggung mengenai sosok satu orang yang dilaporkan oleh kliennya, Abdul Rauf enggan mengungkap nama ataupun identitasnya. 

Karena ia menganggap hal tersebut merupakan ranah penyidik kepolisian yang akan menangani kasus ini. 

Namun, ia menegaskan, semua pihak yang terlibat dalam produksi konten video amatir tersebut hingga viral, patut dimintai pertanggungjawaban. 

"Akunnya yang dilaporkan ada lebih dari 2 akun. Kalau oknum orang 1 orang. Sementara 1 orang, dan nanti menunggu pengembangan penyidik (kepolisian)," katanya. 

Pihak yang merekam, meng-upload, dan yang menyebarluaskan. Itu yang kami laporkan. Kemudian, sangkaan pasalnya, sementara ini, Pasal 45A jo pasal 27A UU ITE, ancaman 2 tahun," pungkasnya. 

Baca juga: Klarifikasi Camat Asemrowo Surabaya yang Diluruk Ormas, Temukan Wanita di Bawah Meja: Staf Ketakutan

Sementara itu, Camat Asemrowo M Khusnul Amin mengatakan, upaya penegakkan hukum yang akan dibuatnya ke Mapolda Jatim merupakan anjuran yang juga disampaikan oleh atasannya Walikota Surabaya, Eri Cahyadi. 

Namun, terlepas dari pendampingan tersebut, secara pribadi, M Khusnul Amin juga memang berkeinginan mengadukan permasalahan yang menimpanya ke pihak kepolisian. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved