Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Terungkap Motif Oknum Ketua RW di Malang yang Lecehkan 7 Bocah Laki-laki, Polisi Singgung Kelainan

Terungkap motif oknum ketua RW di Malang yang melakukan tindak asusila pada 7 anak-anak di bawah umur, polisi singgung kelainan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
PBS (63), kakek di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota, lantaran diduga telah melakukan tindak asusila pada dua bocah laki-laki berinisial AR (11) dan AA (17), Senin (6/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap motif dari tersangka kakek berinisial PBS (63), yang tega melakukan tindak asusila pada 7 bocah laki-laki secara beruntun, dalam kurun waktu beberapa hari.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, tersangka yang juga oknum ketua RW ini memiliki kelainan psikologi.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka PBS ini memiliki kelainan secara psikologi," jelasnya, Jumat (10/1/2025).

Di samping itu, tersangka juga memiliki kelainan seksual yaitu suka sesama jenis.

"Di samping memiliki kelainan psikologi, ia (tersangka PBS) memang penyuka sesama jenis," tambahnya.

Dirinya juga menerangkan, berkas perkara kasus tindak asusila tersebut telah lengkap.

Selanjutnya, akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

"Untuk berkas perkaranya telah lengkap. Dan dalam waktu dekat ini, kami serahkan ke pihak kejaksaan," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menambahkan, tak ada lagi penambahan korban.

Di mana untuk jumlah korbannya tetap, yaitu 7 bocah laki-laki.

"Untuk jumlah korbannya tidak ada perubahan dan tetap, yaitu 7 bocah laki-laki," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang kakek di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, berinisial PBS (63), ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (3/1/2025).

Baca juga: Jumlah Korban Kakek Predator Anak di Kota Malang Bertambah, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Ia ditangkap lantaran telah melakukan tindak asusila pada dua bocah laki-laki berinisial AR (11) dan AA (17).

Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi.

Tidak butuh lama, tersangkapun dapat ditangkap

Dari kasus ini, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya terungkap bahwa korbannya bertambah 5 orang.

Sehingga totalnya, ada 7 korban yang menjadi korban tindak asusila tersangka PBS.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka PBS mengaku telah melakukan tindakan asusila ini cukup lama.

Modus yang dilakukan sama, yaitu mengiming-imingi para korbannya dengan cara diajak beli pakaian atau diberi uang.

Kini, para korban terus diberikan pendampingan psikologi.

Para korban adalah pelajar laki-laki, mulai tingkatan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka PBS terancam bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Yaitu dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved