Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Rembug Kamtibmas Tulungagung, Kekerasan Antar Pendekar Silat masih Menjadi Momok

Polres Tulungagung gelar Rembug Kamtibmas Tulungagung, sebut kekerasan antar pendekar silat masih menjadi momok bagi warga.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Polres Tulungagung menginisiasi Rembug Kamtibmas dengan melibatkan para tokoh berpengaruh di Tulungagung, di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jumat (10/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menginisiasi Rembug Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dengan melibatkan para tokoh berpengaruh di Tulungagung, di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jumat (10/1/2025).

Mulai dari tokoh agama, akademisi, mahasiswa, wartawan, tokoh masyarakat, para influencer serta tokoh perguruan pencak silat. 

Polres Tulungagung memaparkan data perkara yang ditangani di tahun 2024, dengan harapan ada antisipasi bersama di tahun 2025.

Berdasarkan data yang disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, konflik antar anggota perguruan pencak silat masih menjadi momok bagi warga.

Dari sisi jumlah kasus kekerasan antar pendekar, terjadi penurunan di tahun 2024 dibanding tahun 2023. 

Tahun 2023 terjadi 39 kekerasan antar pendekar dengan total 122 tersangka, terdiri dari 90 dewasa dan 22 anak-anak (kurang dari 18 tahun). 

PSHT menyumbang 55 tersangka, terdiri dari 44 tersangka dewasa dan 11 tersangka anak-anak. 

Pagar Nusa menyumbang 46 tersangka, terdiri dari 38 tersangka dewasa dan 8 anak-anak.

IKSPI Kera Sakti menyumbang 7 tersangka, terdiri dari 4 dewasa dan 3 anak-anak.

Baca juga: Bentrok Antar Pendekar di Tulungagung, Kapolres Panggil Sejumlah Pimpinan Perguruan Silat

Selain itu, ada 4 tersangka yang tidak berasal dari perguruan pencak silat. 

Sementara di tahun 2024 terjadi 37 kasus kekerasan antar perguruan pencak silat, dengan 67 tersangka, terdiri dari 57 tersangka dewasa dan 10 tersangka anak-anak. 

PSHT menyumbang 36 tersangka, terdiri 32 tersangka dewasa dan 4 tersangka anak-anak.

Pagar Nusa menyumbang 22  tersangka, terdiri dari 18 tersangka dewasa dan 4 tersangka anak-anak.

IKSPI Kera Sakti menyumbang 7 tersangka, terdiri 5 tersangka dewasa dan 2 tersangka anak-anak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved