Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sudah Telanjur Dipasang, Tenda Hajatan Warga Dibongkar Satpol PP dan Dishub, Tutupi Jalan Umum

Media sosial dihebohkan dengan tenda hajatan menutup jalan umum. Sudah telanjur dipasang, tenda hajatan tersebut akhirnya dibongkar.

KOMPAS.com
Media sosial dihebohkan dengan tenda hajatan menutup jalan umum. Sudah telanjur dipasang, tenda hajatan tersebut akhirnya dibongkar. 

TRIBUNJATIM.COM - Media sosial dihebohkan dengan tenda hajatan menutup jalan umum.

Sudah telanjur dipasang, tenda hajatan tersebut akhirnya dibongkar.

Adapun video tersebut viral setelah satu di antaranya diunggah akun Instagram @depok24jam, Jumat (10/1/2025).

Dalam video viral tersebut tenda hajatan menutup jalan dan dibongkar setelah didatangi Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Setelah didatangi Dishub dan Satpol PP tenda hajatan yang dipasang di tengah jalan proklamasi dekat pasar Agung akhirnya dibongkar sore ini karena melanggar peraturan,” tulis akun tersebut, dikutip dari Kompas.com.

Menanggapi peristiwa terebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan gangguan fungsi jalan.

Baca juga: Tamu Hajatan Pernikahan Santai Duduk di Kursi Meski Terendam Banjir, Acara Lanjut sampai Karawitan

“Jalan dapat digunakan untuk kegiatan di luar fungsi jalan, panjang ada izin dari pihak Kepolisian dan ada jalan alternatif untuk mengalihkan arus lalu lintas sehingga kinerja lalu lintas di sekitar yang digunakan untuk kegiatan tetap maksimal,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Sabtu (11/1/2025).

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan tidak ada izin dari Kepolisian, maka termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Ada aturan yang mengatur termasuk ketentuan Pidananya,” lanjut Budiyanto.

Aturan yang dimaksud Budiyanto, yaitu Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berbunyi,

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”

Serta, Pasal 274 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi,

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

“Beleid yang sama diatur juga di dalam UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sanksi pidananya lebih tinggi. Dengan demikian, orang yang mendirikan tenda untuk hajatan pada ruas jalan merupakan perbuatan melawan hukum karena akan dapat merusak dan mengganggu fungsi jalan,” jelas Budiyanto.

Tenda hajatan di Depok halangi jalan, akhirnya dibongkar setelah didatangi Dishub dan Satpol PP.
Tenda hajatan di Depok halangi jalan, akhirnya dibongkar setelah didatangi Dishub dan Satpol PP. (Tangkapan layar Instagram @depok24jam)

Sementara itu, sebuah video menggambarkan terop pengantin di Ponorogo ambrol akibat angin besar viral di media sosial.

Video tersebut diupload oleh admin instagram @ponorogo_trending.

Video yang diupload berdurasi 33 detik.

Dalam video terlihat bahwa tenda pengantin ambrol akibat angin yang menerjang di lokasi.

Terlihat memang lokasinya di lapangan terbuka.

Dalam video yang diupload, diberi keterangan bahwa terjadi di Desa Wates, Kecamatan Slahung.

Namun, hajatan mantu antara pasangan pengantin Budi Setiawan dan Tiwuk Endah Kusumaningrum tetap berlanjut. Lantaran acaranya hajatan pada Jumat (25/10/2024).

Sedangkan terop ambruk pada Kamis (24/10/2024). “Acaranya tetap berjalan kok. Lancar juga, kemarin saya datang,” ungkap Kepala Desa (Kades) Wates Slahung, Suyadi, Sabtu (26/10/2024).

Baca juga: 1 Warga Tulungagung Tewas Keracunan usai Makan Nasi Berkat Hajatan, Belasan Orang Mual hingga Diare

Dia kemudian menceritakan kronologinya di lokasi di Dusun Krajan Kulon, Desa Wates, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo didirikan tenda pernikahan.

“Namun, sore hari angin besar menerjang. Hingga pada pukul 16.00 WIB, tenda pernikahannya mabruk. Ndak ada hujan lo,” terangnya.

Beruntung, jelas dia, tidak ada korban jiwa.

Pun warga melakukan gotong royong untuk membantu yang mempunyai hajat. 

Sebelumnya, video berdurasi 33 detik.

Dalam video terlihat bahwa tenda ambrol akibat angin yang menerjang di lokasi.

Terlihat memang lokasinya di lapangan terbuka.

“Sekarang terop e bade jengkang kegowo angin niki (terop nya mau terbang terbawa angin ini). Dekor, terop juga jengkang (dekor , terop juga terbang),” ungkap suara yang di dalam video seperti yang didengar Tribun Jatim.

“Niki (tanaman) juga ancur (hancur), mboten karu-karuan (tidak tertata). Niki pun patah (Ini sudah patah). Posisi lampune mencolot sedoyo (posisi lampu sudah copit),” tambahnya lagi.

Video tersebut telah diputar oleh belasan netizen.

Dan ditanggapi oleh para netizen.

Sementara dalam video yang diupload, diberi keterangan bahwa terjadi di Desa Wates, Kecamatan Slahung.

Acara pengantin yang tetap berlangsung.

Video terop pengantin di Ponorogo ambrol akibat angin bedar viral.

Video tersebut diupload oleh admin instagram @ponorogo_trending.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved