Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Wali Kota Surabaya Gandeng Kejari Amankan Aset Pemkot di Jalan Bung Tomo Senilai Rp 11 Miliar

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berhasil mengamankan aset Pemkot di Jalan Bung Tomo no.4, Surabaya. Mencapai 2.870 meter persegi, total nilai aset menc

istimewa
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berhasil mengamankan aset Pemkot di Jalan Bung Tomo no.4 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berhasil mengamankan aset Pemkot di Jalan Bung Tomo no.4, Surabaya. Mencapai 2.870 meter persegi, total nilai aset mencapai nilai Rp11,9 miliar.

Pengamanan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepahaman antara Pemkot Surabaya dengan PT Arbena Indonusa. Keduanya sepakat soal penyerahan, pengamanan dan pemanfaatan tanah di Jalan Bung Tomo No.4, Surabaya.

Berlangsung di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Ajie Prasetya, dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya I, Kartono Agustiyanto, penandatangan berlangsung di Ruang Sidang Wali Kota.

"Aset pemkot ini bisa kembali lagi dan bisa dimanfaatkan untuk masyarakat yang lebih besar. Kami juga matur nuwun kepada PT Arbena Indonusa yang sudah lama dan akhirnya mengembalikan aset yang sudah masuk ke dalam Simbada Pemkot Surabaya,” ucap Wali Kota Eri.

Aset Pemkot tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (Simbada). Namu. Ada beberapa aset Pemkot yang ternyata masih digunakan oleh investor.

Untuk aset yang demikian, pemkot tidak dapat langsung mengambilalih. Selain memperhatikan kondisi aset, juga menghitung dampak kebermanfaatan bagi masyarakat.

“Kalau ada investor yang menggunakan ya (silahkan) digunakan, tidak harus diambil alih oleh pemkot," kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

"Misalnya, tiba-tiba PT Arbena ini (lahannya) sudah menjadi pertokoan, kemudian tak bongkar (dibongkar) dijadikan sekolah, ya nggak mungkin. Itu berarti pemkot yang nggak bisa mengerti pengembangan di sebuah kota,” katanya.

Pemkot mempersilahkan investor mengunakan kembali aset melalui mekanisme kerjasama ke depannya. “Nanti kalau seumpamanya mau dikembangkan dan dikerjasamakan, silahkan," kata Cak Eri.

"Yang pasti, karena itu [aset] sudah tercatat maka (pemkot) akan mencatat itu. Ketika ada kerjasama, maka aturan-aturan hukum terkait dengan pengelolaan, ya akan kita jalankan," tandasnya.

Prinsipnya, Pemkot Surabaya akan menjaga iklim investasi yang sejuk dan kondusif. "Kalau Panjenengan [investor] akan menggunakan silahkan digunakan, jadi investor di Surabaya itu juga tenang [berinvestasi],” terangnya.

Nantinya, aset akan digunakan untuk kepentingan masyarakat Surabaya. Pemanfaatan aset akan menambah pendapatan asli daerah sehingga intervensi kepada masyarakat, terutama warga miskin, bisa dioptimalkan.

"Ketika aset ini bisa terus bergerak dan menghasilkan sesuatu anggaran dan pendapatan untuk kebutuhan, misalnya biaya sekolah untuk anak miskin, maka saya yakin manfaat itu akan menambah amal jariyah panjenengan,” harapnya.

Berupa lahan kosong, aset di Jalan Bung Tomo No. 4 itu luasnya mencapai 2.870 meter persegi dengan nilai Rp11,9 miliar. Dari total luas tersebut, PT Arbena Indonusa pada sertipikat Nomor 316 baru menyertifikasi seluas 2.745 meter persegi.

Kajari Surabaya, Ajie Prasetya menjelaskan kolaborasi antara pihaknya bersama Pemkot Surabaya. Dalam mengamankan aset tersebut, pihaknya juga mengapresiasi PT Arbena Indonusa yang patuh terhadap regulasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved