Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Warga Geruduk Balai Desa Badegan di Ponorogo, Desak Kasun Dipecat Buntut Dugaan Pungli PTSL

Mereka ke balai desa yang berlokasi di Jalan Raya Ponorogo-Wonogiri dengan berjalan kaki dan membawa sejumlah poster.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
Puluhan warga geruduk balai Desa Badegan Ponorogo, Selasa (14/1/2025). Warga geruduk balai desa menuntut kepala dusun (Kasun) Kroyo berinisial WW dipecat  

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Puluhan warga geruduk balai Desa Badegan Ponorogo, Selasa (14/1/2025).

Mereka ke balai desa yang berlokasi di Jalan Raya Ponorogo-Wonogiri dengan berjalan kaki dan membawa sejumlah poster.

Poster tersebut bertuliskan bermacam. Seperti “Usut tuntas oknum penyalahgunaan PTSL 2023 di Dukuh Kroyo Badegan”, “Kami Menuntut Kepala Desa Untuk Memberhentikan Sementara Sesuai Perbup No 76 tahun 2024 Pasal 58”

“Dasare ra duwe isin betah isin (Memamg tidak punya malu tahan malu)”, “Muelekk kakean drama (Berbelit-belit kebanyakan drama), “Tampilannya bersih tingkahnya kotor”, “Rai gedek (tidak tahu malu)”.

Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Telah Berjalan Sepekan, Siswa Berharap Lebih Lama Lagi

Warga geruduk balai desa menuntut kepala dusun (Kasun) Kroyo berinisial WW dipecat. Ini merupakan buntut dugaan WW melakukan pungutan liar (pungli) terhadap proses pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Karena kami sudah bosan diberi janji, sudah tujuh bulan. Tetapi dia (Kasun WW) tidak segera diberhentikan (dipecat),” ungkap koordinator aksi, Kiki Winarno, Selasa (14/1/2025).

Dia menjelaskan kasun berinisial WW itu terindikasi terlibat pungli PTSL. Kiki mengaku bahwa pungli tidak banyak, tetapi prosesnya yang akhirnya menarik pungli itu yang diprotes.

Baca juga: Jumlah Pasien Demam Berdarah di RSUA Ponorogo Mulai Tinggi pada November 2024, Ini Data Januari 2025

“Tuntutan warga itu, permintaan maaf dan teguran tertulis yang penting itu mundur. Tuntutannya pemberhentian kasun, sesuai dengan perbup 76/2024,” tambahnya.

Kepala Desa Badegan, Didik Suyanto mengatakan bahwa warga ke kantornya untuk menuntut salah satu perangkat desanya untuk diberhentikan.

“Kami pegang peraturan desa untuk langkah selanjutnya. Pemberhentian masih proses pasal pasal mana yang diberlakukan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved