Bakar Motor Guru Gegara Tak Suka Ucapan saat Upacara, Pemuda Hunuskan Pedang, Pipi Korban Diiris
Sebelum motornya dibakar, sang guru juga sempat diancam pelaku dengan pedang.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Pelaku juga dijerat Pasal 06 Ayat 1 dan Pasal 335 Ayat 1 KUH Pidana mengenai perbuatan tidak menyenangkan.
Kini pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus lain, seorang pemuda nekat bakar motornya ketika ditilang oleh polisi.
Peristiwa terjadi di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), pada Kamis (9/1/2025).
Pemuda bernama Trison sempat dihentikan oleh petugas kepolisian saat melintas di Jalan Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, depan Masjid Agung.
Trison diketahui tak punya surat kelengkapan kendaraan dan tak menggunakan helm.
Kasat Lantas Polres Pasaman Barat, Rina Aryanti menjelaskan bahwa pelaku dihentikan ketika melintas di persimpangan Pasaman Baru menuju arah Kantor Bupati.
"Pelaku ini tidak mengenakan helm dan tidak memiliki dokumen kendaraan. Saat dihentikan, ia malah membakar kendaraannya sendiri," ungkap Rina.
"Dari pemeriksaan yang kita lakukan, pelaku membakar kendaraannya karena emosi saat petugas kita akan melakukan penindakan tilang."
"Dikarenakan kendaraan pelaku tidak memiliki dokumen, sebab pelaku membeli kendaraannya di tempat rongsokan," lanjutnya.
Trison diketahui tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan, yang diduga menyebabkan ia panik dan melakukan tindakan nekat tersebut.
Selain itu, sepeda motor jenis Satria FU yang digunakannya juga tidak layak jalan, tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), lampu, dan pakai knalpot brong.
Baca juga: Tangis Tante Sebut Siswa SD Belajar di Lantai karena Nunggak SPP Sengaja Disetting Ibunya: Disuruh
Setelah insiden tersebut, Trison berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Satlantas untuk dimintai keterangan.
Trison memiliki tujuan untuk pergi ke Sibolga, Sumatera Utara.
Pihak kepolisian memberikan fasilitas untuk membantunya pulang ke kampung halamannya.
SMA Putra Bangsa
Kecamatan Arjasa
Pulau Kangean
Kabupaten Sumenep
Ahmad Nurdin
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Perubahan Tata Kelola Haji dan Umrah, Kemenag Jombang Pastikan Siap Jalankan Kebijakan Pusat |
![]() |
---|
Respon Kemenag Surabaya Soal Kementerian Haji dan Umrah, ini Lokasi Kantor Barunya |
![]() |
---|
Nasabah Kehilangan Rp 9 Miliar karena Ulah Pemilik Koperasi, Ternyata Bisnisnya Tak Berizin |
![]() |
---|
3 Orang Ngaku Wartawan Peras Kepala Desa di Trenggalek Divonis Penjara 1 Tahun |
![]() |
---|
Bocor Desain Terbaru iPhone 17 Hingga iPhone 20, Bakal Tampil Beda, Apple Usung Hape Lipat? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.