Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

Masuk Program Strategis Nasional, Pemkab Blitar Bebaskan BPHTB Kebun Bantaran Senilai Rp 37 Miliar

Pemkab Blitar membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PTPN I Regional 5 untuk proses balik nama lahan Kebun Bantaran

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Samsul Hadi
Sekda Kabupaten Blitar, Izul Marom menyerahkan SSPD Kebun Bantaran kepada Regional Head PTPN I Regional 5, Winarto di Kebun Teh Sirah Kencong, Kabupaten Blitar, Rabu (15/1/2025). 

Dalam proses itu, diperlukan balik nama kepemilikan sertifikat.

"Prosesnya, dari BPHTB dan sekarang menjadi SSPD. Kami PTPN I Regional 5 mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Blitar yang telah mendukung proyek strategis nasional ini," ujarnya.

Luas lahan eks PTPN XII di Kebun Bantaran Kabupaten Blitar yang dibalik nama menjadi milik PTPN I Regional 5 sekitar 1.200 hektare yang terdiri atas delapan bidang.

Jenis perkebunan di Kebun Bantaran, antara lain, kebun teh, kebun coklat, kebun kopi, dan tanah pertanian.

Sedang nilai BPHTB di Kebun Bantaran PTPN I Regional 5 yang dibebaskan oleh Pemkab Blitar sekitar Rp 37,7 miliar. 

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved