Berita Viral
Perusahaan Kewalahan Rugi Rp 420 Juta karena Ulah Sales, Uang Setoran Ditilap Padahal Dipercaya
Seorang karyawan membuat rugi perusahaan Rp 420 juta. Karyawan itu diketahui berinisial ASAS (25).
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang karyawan membuat rugi perusahaan Rp 420 juta.
Karyawan itu diketahui berinisial ASAS (25).
AAS merupakan sales PT Sumber Hidup Satria.
Ia dilaporkan ke polisi karena dinilai merugikan perusahaan sebesar Rp420.547.911.
Kapolres Tanahbumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kapolsek Batulicin Iptu Kusnin membenarkan telah mengamankan AAS.
Uang yang seharusnya disetor ke perusahaan, oleh tersangka malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Penangkapan terhadap tersangka AAS dilakukan pada Kamis (9/1/2025), sekitar pukul 17.00 WITA di gudang PT Sumber Hidup Satria, Kelurahan Batulicin, Kalimantan Selatan.
"Saat kami menerima laporan, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan bantuan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," kata Jonser, Sabtu (11/1/2025), melansir dari BanjarmasinPost.
Baca juga: Geruduk Developer Perumahan, Warga Tagih Sertifikat Tanah Tak Diberi Padahal Lunas, Rugi Rp 17 M
Kusnin menjelaskan bahwa selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil audit yang mengungkapkan kerugian yang diderita perusahaan.
Aksi penggelapan ini terungkap berkat ketelitian audit rutin yang dilakukan oleh kantor pusat PT Sumber Hidup Sejahtera.
Dalam audit tersebut, ditemukan adanya penyelewengan uang setoran yang dilakukan oleh AAS, yang selama ini dipercaya untuk mengelola hasil penjualan.
Ia kini harus berurusan dengan hukum dan dijebloskan ke dalam penjara.
Perbuatan AAS kini harus dibayar dengan penahanan dan ancaman hukuman berat. Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polsek Batulicin. Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Baca juga: Nasabah Koperasi Syok Kehilangan Rp 1,3 Miliar, Kasir Ambil Uang Pakai Catatan Transaksi Palsu
Sementara itu, dua karyawan Bangka Sumsel Babel cabang Manggar, Belitung Timur didakwa berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).
Duduk sebagai terdakwa adalah Al Yoppie Kusuma, Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Manggar dan Febrianto Charuman selaku penyelia kredit.
Mereka didakwa dua pasal berlapis, yang dibacakan JPU Kejati Babel.
Yoppie dan Febrianto didakwa di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang secara bergantian terhadap kedua terdakwa, Selasa (14/1/2025).
Pembacaan dakwaan dibacakan mulai dari terdakwa Al Yoppie Kusuma, selaku pimpinan cabang BSB cabang Manggar.
Dia tersandung kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit investasi bagi petani tambak udang di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) selama tahun 2022-2023.
"Perbuatan terdakwa Al Yoppie Kusuma sebagaimana telah diatur primair : pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," kata JPU Laila Qhistina.
"Subsidiair : pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," sambungnya.
Setelah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Al Yoppie Kusuma, dilanjutkan pembacaan dakwaaan terhadap terdakwa Febrianto Charuman selaku penyelia kredit oleh JPU.
"Perbuatan terdakwa Febrianto Charuman sebagaimana telah diatur primair : pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ungkap JPU Laila Qhistina.
"Subsidiair : pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ucapnya.
Akibat perbuatan kedua terdakwa Bank Sumsel Babel Cabang Manggar, mengalami kerugian berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Babel nomor : PE.03.03/LHP-603/PW22O/5/2024 pertanggal 13 November 2024 sebesar Rp13.034.738.342.
Dengan rincian :
1. Realisasi nilai pokok penyaluran dana KUR dan kredit invetasi oleh BSB cabang Manggar kepada 57 debitur tahun 2022-2023 senilai Rp18.680.586.656.
2. Realisasi nilai pelunasan angsuran pokok KUR dan kredit investasi di BSB cabang Manggar oleh 57 debitur tahun 2022-2023 Rp5.645.848.314.
3. Nilai kerugian Negara (1-2) Rp13.034.738.342.
Baca juga: Nasib Karyawan Bu Dendy Tulungagung Gelapkan Uang Rp 720 Juta, Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Sidang cukup memakan waktu cukup lama.
Sidang sempat diskor mulai dari pukul 12.05 WIB, dilanjutkan kembali sidang pukul 13.30 WIB dan berakhir sidang pukul 15.15 WIB.
Sebelumnya, dua karyawan Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Manggar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (14/1/2025).
Kedua terdakwa saat ini sedang menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Dua terdakwa yang menjalani sidang yaitu terdakwa Al Yoppie Kusuma selaku pimpinan cabang BSB cabang Manggar dan terdakwa Febrianto Charuman selaku penyelia kredit.
Para terdakwa ini tersandung kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit investasi bagi petani tambak udang di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) selama tahun 2022-2023.
Akibat kasus dugaan korupsi yang melibatkan kedua terdakwa, mengakibatkan kerugian mencapai Rp18,8 miliar dengan melibatkan 53 orang debitur.
Majelis hakim yang memimpin sidang kali ini diketuai hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir.
Sedangkan JPU sendiri dari Kejati Babel, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum masing-masing.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
karyawan membuat rugi perusahaan Rp 420 jutan
Kalimantan Selatan
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Sebut Tempat Gibran Tuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK, Said Didu Pastikan UTS Insearch Hanya Bimbel |
![]() |
---|
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Tabrak Lari Minta Keadilan Harus Ngemis, Pelaku Cuma Dituntut 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Said Kepsek Antar Jemput 32 Siswa Pakai Tossa Tiap Hari, Nangis Tetap Ditunggu Meski Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.