Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Padahal Curi 774 Kg Emas di Kalimantan, Isnurul Syamsul Malah Bebaskan WN China, Sosok Kini Disorot

Sosok Isnurul Syamsul Arif sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak disorot lantaran membebaskan WN China yang mencuri 774 kg di Kalbar.

Editor: Olga Mardianita
Istimewa
Sosok Isnurul Syamsul Arif disorot usai memvonis bebas warga negara China yang memiliki tambang emas ilegal di Kalimantan Barat. 

Warga negara China ini melanggar pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Putusan PN Ketapang: Hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 30 miliar.

Pada persidangan putusan vonis hakim PN Ketapang pada Oktober 2024, hakim menghukum Yu Hao dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara .

Terdakwa YH juga divonis membayar denda Rp 30 miliar atau subsider 6 bulan kurungan apabila terpidana tidak bisa membayar denda tersebut.

Putusan ini tertuang dalam Nomor Perkara 332/Pid.Sus/PN Ktp. Vonis hakim ini tentu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya.

Tak terima dengan putusan hakim, Yu Hao kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

Belakangan, hakim pada Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding Yu Hao dan membebaskannya dari semua dakwaan dari putusan pengadilan sebelumnya.

----- 

Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved