Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Tanggapan BKPSDM Tulungagung Terkait Guru Honorer yang Menolak Status PPPK Paruh Waktu

Para guru yang bergabung dalam Forum Perjuangan Honorer (FPH) PGRI Tulungagung mengadu ke Komisi A DPRD Tulungagung, Kamis (16/1/2025).

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Para guru yang bergabung dalam Forum Perjuangan Honorer (FPH) PGRI Tulungagung mengadu ke Komisi A DPRD Tulungagung, Kamis (16/1/2025).

Mereka menolak status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Para guru ini menilai, PPPK Paruh Waktu sama saja dengan honorer, hanya diganti dengan istilah baru.

Mereka tetap menerima gaji dari sekolah yang hanya Rp 300.000, tidak ada tambahan lain dari pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto, mengatakan istilah PPPK Paruh Waktu adalah kebijakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB nomor 16 tahun 2025.

"Aturannya tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga honorer. Penataan kepegawaian sudah selesai di Desember 2024," jelasnya.

Baca juga: Hanya Terima Upah Rp300 Ribu, Guru Honorer di Tulungagung Tolak Status PPPK Paruh Waktu

Saat ini pemerintah hanya boleh mengangkat guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari PPPK dan PNS.

Padahal kondisi saat ini masih banyak tenaga honorer yang masih belum terangkat menjadi PPPK atau PNS.

Sementara formasi rekrutmen PNS maupun PPPK saat ini sangat terbatas.

Untuk mengakomodasi para pegawai honorer agar tidak melanggar aturan baru, maka mereka diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh waktu ini juga mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari negara.

Menurut Soeroto, status PPPK Paruh waktu ini untuk memperjelas identitas mereka sebagai pegawai di instansi pemerintahan.

"Mereka yang terakomodasi, bisa diprioritaskan untuk tes CPNS dan PPPK," papar Soeroto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved