Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Komplotan Spesialis Curanmor di Jember Dibekuk Polisi, Beraksi di 37 TKP, Tak Kapok Pernah Dipenjara

Polres Jember Polda Jawa Timur mengamankan empat orang komplotan pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor).

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Imam Nawawi
Empat komplotan curanmor saat dihadirkan di Polres Jember. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polres Jember Polda Jawa Timur mengamankan empat orang komplotan pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor).

Para pelaku ini, bernama Samsul Arifin dan Muhammad Gilang. Dua tersangka ini berperan sebagai maling pencurian sepeda motor para korban.

Sementara pelaku lain yang diamankan polisi bernama Edi Wahyudi dan Ardi. Keduanya bertugas sebagai penadah kendaraan hasil curian.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan untuk tersangka Samsul Arifin dan Muhammad Gilang. Mereka merupakan residivis dalam kasus serupa.

"Pemain lama atau residivis yang belum cukup bertaubat dan masih mengulangi perbuatannya. Dan sekarang kami amankan kembali," ujarnya, Jumat (17/1/2025).

Baca juga: Cicilan Rp 750 Juta, Istri di Jember Foto Batu Nisan dengan Nama Suami, Bank Merugi Ratusan Juta

Dia mengaku akan berkoordinasi dengan Kejakasaan Negeri Jember. Supaya residivis ini dihukum sepertiga lebih berat dari sebelumnya.

Bayu mengungkapkan, para pelaku melakukan aksi pencuriannya di 37 Tempat kejadian Perkara (TKP). Rata-rata mereka menggasak kendaraan milik petani yang terparkir di sawah dan ditinggal pemiliknya.

"Sebagian juga mencuri kendaraan di dalam rumah. Dari tangan penadah kami telah menyita 15 unit kendaraan sepeda motor," ucapnya.

Baca juga: Spesialis Curanmor asal Probolinggo Dibekuk usai Curi Motor Pemancing, Terancam 7 Tahun Penjara

Selain mengamankan kendaraan hasil curian, Bayu mengaku juga menyita barang pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut. 

"Seperti linggis, gerinda dan alat alat lain yang digunakan pelaku dalam melakukan kejahatan," tuturnya.

Modus pencurian yang dilakukan para eksekutor. Bayu menjelaskan, maling ini merusak bagian kunci kendaraan mengunakan leter T supaya bisa menghidupkan kelistrikan sepeda motor korban.

Baca juga: Komplotan Maling Motor Dibekuk Polisi Surabaya, Fakta Lokasi Penadah Langganan Terkuak

"Waktu kejadiannya juga sangat bervariatif, ada yang siang hari, pagi hari dan juga malam hari. Kami akan terus kembangkan untuk mencari jaringan lainnya," omongnya.

Bayu menegaskan, untuk maling kendaraan sepeda motor ini. Mereka dijerat pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. 

"Untuk para penadah kami kenakan pasal 480 dan 481 KUHP tentang orang yang menerima hasil kejahatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," ulasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved