Berita Probolinggo
Spesialis Curanmor asal Probolinggo Dibekuk usai Curi Motor Pemancing, Terancam 7 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengamankan AF, warga Desa Curahtulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, karena terlibat kasus Pencurian Ken
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO- Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengamankan AF, warga Desa Curahtulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, karena terlibat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga setempat yang sedang memancing di dam Desa Tongas Wetan itu terjadi pada Kamis (9/1/2025). Saat itu pemilik sepeda motor menyadari jika sepeda motornya dibawa dua orang tak dikenal.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zaenal Arifin mengatakan, setelah menyadari sepeda motornya dibawa orang tak dikenal saat mancing, korban langsung berteriak maling. Sehingga, pelaku langsung tancap gas.
"Dari situ korban langsung melaporkan ke Polsek Tongas. Berbekal ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh korban, pelaku ternyata juga merupakan TO dari Polsek Tongas," kata Iptu Zaenal, Rabu (15/1/2025).
Setelah mendapat laporan itu, lanjut Iptu Zaenal, jajaran Polsek Tongas melakukan pengejaran dengan menghubungi perangkat desa terkait untuk meminta bantuan. Sampai akhirnya mengamankan salah satu pelaku.
"Alhamdulillah, bekerjasama dengan masyarakat berhasil menangkap salah satu pelaku di daerah Desa Pamatan, Kecamatan Tongas," ungkap Iptu Zaenal.
Baca juga: Gagal Kesepakatan Damai Jadi Pemberat Vonis Pengemudi yang Tabrak Guru SD Hingga Tewas di Jember
Setelah dilakukan penyisiran, menurut Iptu Zaenal, petugas berhasil menemukan Barang bukti Honda Beat Hijau putih milik pelaku yang digunakan melakukan kejahatan, uang Rp1,3 juta dan sepeda motor honda Beat hitam milik korban.
"Dari hasil penyidikan, diperoleh keterangan bahwa pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 2 kali. Dua orang teman pelaku saat ini sudah kami kantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Dari keterangan pelaku, dia melakukan tindak pidana curanmor karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu Terjadi Lagi, Tabrak Pengendara Motor, Tewas
Satreskrim Polres Probolinggo Kota
Iptu Zaenal Arifin
Polsek Tongas
pencurian sepeda motor
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
Gesitnya Pembobol Rekening ATM di Probolinggo, Ada yang Nyebur ke Sungai dan Sembunyi di Makam |
![]() |
---|
Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di Probolinggo Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Probolinggo Gagalkan Pendistribusian Ilegal 40 Karung Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Terpilih Akan Dilantik Februari 2025 |
![]() |
---|
2 Oknum LSM di Probolinggo Kena OTT, LIRA Haramkan Anggotanya Datang Takuti Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.