Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pria Bunuh Pacar Mantan Istrinya, Tuding sudah Selingkuh Meski sudah Dianggap Bercerai

WD yang merupakan warga Kabupaten Indramayu itu kini sudah ditangkap polisi jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.

Editor: Torik Aqua
via kompas.tv
Ilustrasi garis polisi- Pria nekat bunuh pacar mantan istrinya 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria asal Indramayu membunuh pacar mantan istrinya akibat cemburu.

Pria itu berinisial WD (22), itu melakukan aksinya di areal persawahan Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

WD yang merupakan warga Kabupaten Indramayu itu kini sudah ditangkap polisi jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, cemburu menjadi motif WD yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu nekat menghabisi nyawa korban.

Baca juga: Pria Cemburu Lalu Bunuh Selingkuhan Istri saat Kalap, Polisi Masih Dalami Motif Pelaku

Sebab, api cemburu tampaknya langsung berkobar setelah tersangka melihat percakapan korban dan mantan istrinya melalui fitur obrolan pribadi di media sosial Facebook.

"Jadi, setelah melihat bukti chatting tersebut, tersangka langsung emosi, dan pada akhirnya berniat untuk menghabisi korban," ujar Indra Novianto saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (17/1/2025).

Ia mengatakan, tersangka juga merasa belum pernah menceraikan istrinya sejak menikah siri pada 2019 hingga kini telah memiliki anak berusia kira-kira empat tahun.

Namun, dari kacamata sang istri ternyata merasa telah diabaikan, karena tersangka tidak pernah menafkahinya selama berbulan-bulan sejak bekerja di luar kota, sehingga menganggap telah bercerai.

Karenanya, menurut dia, tersangka menuding korban telah berselingkuh dengan istrinya, dan merasa emosi hingga mulai menyusun rencana untuk menghabisinya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara ternyata tersangka telah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban sejak Desember 2024," kata Indra Novianto.

Hingga akhirnya, tersangka pun nekat menghabisi korban di areal persawahan menggunakan celurit, badik, dan lainnya, sehingga langsung meninggal dunia di lokasi kejadian pada Rabu (15/1/2025).

Jajarannya pun turut mengamankan barang bukti dari mulai dua unit sepeda motor, pakaian, sandal, helm, gagang celurit, sarung kujang, dan lainnya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Sementara itu, kasus serupa juga pernah terjadi di Sumatera Barat.

Pria di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat nekat menghabisi selingkuhan istrinya.

Pelaku membunuh selingkuhan istrinya pada Selasa (24/12/2024) malam.

Pelaku dalam kondisi kalap membunuh selingkuhan istri hingga videonya viral di media sosial.

Pada video itu menunjukkan rumah tempat kejadian perkara dipasangi garis polisi.

Baca juga: Rijal Tak Sadar Aksinya ke Selingkuhan Istri Berujung Petaka, Baru Tahu saat Lihat 33 Rumah Hangus

Berdasarkan keterangan video dari akun @pykupdate, rumah tersebut dipasangi garis polisi karena diduga adanya tindak pidana pembunuhan.

Sementara itu, berdasarkan keterangan masyarakat, pembunuhan diduga dilakukan seseorang yang marah kepada korban karena diduga berselingkuh dengan istrinya.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona membenarkan terkait dipasangnya garis polisi di salah satu rumah.

Menurut Doni, berdasarkan keterangan saksi, kejadian pembunuhan terjadi, Selasa (24/12/2024) malam sekira pukul 23.30 WIB.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kejadiannya sekira pukul 23.30 WIB malam kemarin," kata Doni saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2024).

Doni menyebutkan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan ke Mapolres Payakumbuh.

"Pelaku sudah kita amankan pagi tadi sekira pukul 08.00 WIB di daerah Garegeh, Kota Bukittinggi, pelaku sudah di Polres," katanya.

Doni menyebutkan pihaknya saat ini masih menginterogasi dan meminta keterangan kepada terduga pelaku untuk menggali motif dan apa saja yang dilakukannya kepada korban.

"Terkait motif dan bagaimananya belum, kita masih pendalaman dan meminta keterangan kepada pelaku, nanti akan kita informasikan kembali," katanya.

Sementara itu, kasus bunuh selingkuhan lainnya juga pernah terjadi di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

 Seorang mertua di Madura bunuh selingkuhan menantunya.

Peristiwa itu terjadi di Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Si mertua tak terima menantunya selingkuh, padahal anaknya jadi TKI atau Tenaga Kerja Indonesia di negeri orang.

Kini, sang mertua pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 Baca juga: Istri Selingkuh dengan Sekdes Polman, Suami Ngamuk Akhirnya Bunuh Selingkuhan, Fakta Masih Saudaraan

Pelaku adalah pria berinisial M.

M membacok S warga Desa Tobeih Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.

S dituding menjadi selingkuhan menantu M.

Tak sendiri, M menganiaya dan membacok S bersama beberapa rekannya pada Kamis (19/10/2023).

Dalam potongan video yang beredar di berbagai group WhatsApp (WA) warga Pamekasan, S yang masih berusia 32 tahun itu meninggal dengan berlumuran darah di sekujur tubuhnya.

Baca juga: Pria Bunuh Selingkuhan Pura-pura Kesurupan saat Tunjukkan Jasad, Ngaku Dukun, Keluarga Korban Kesal

Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto mengatakan, sebelum meninggal, korban diduga dianiaya secara bersama-sama oleh M dan rekannya.

Kata dia, berdasarkan keterangan saksi berinisial Has, sekitar pukul 14.00 WIB, ia sedang bersama korban di dalam rumahnya di Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Kemudian pelaku yang tak lain adalah mertua Has, seketika masuk ke dalam rumahnya bersama temannya yang lebih dari satu orang.

Mereka mengejar dan menyerang S dengan senjata tajam.

Mengetahui hal tersebut, korban berusaha menyelamatkan diri dengan cara berlari melalui atap rumah di bagian dapur, namun pelaku tetap mengejar korban.

Saat korban melompat dari atap dapur, pelaku langsung menyabetkan celurit ke bagian tubuh korban yang menyebabkan sejumlah luka pada bagian kepala, tangan kanan, tangan kiri, dan paha kiri.

"Korban meninggal dunia," kata Iptu Sri Sugiarto saat ditemui di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan.

Baca juga: Seusai Bunuh Selingkuhan Istri, Pria di Jember Langsung Kabur ke Luar Pulau, Senjata Masih Misterius

Menurut Iptu Sri Sugiarto, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka menganiaya korban karena tidak terima mengetahui Has yang merupakan menantu atau istri dari anak kandung pelaku yang saat ini sedang bekerja di Malaysia, berselingkuh dengan korban.

Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan telah menangkap pelaku berikut beberapa barang bukti.

Di antaranya baju dan sarung korban yang terdapat lumuran darah.

Selain itu, juga mengamankan sebilah celurit yang terdapat bercak darah.

Penuturan mantan Kapolsek Palengaan ini, Satreskrim Polres Pamekasan juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan terhadap tersangka lain.

"Pelaku terancam dikenai pasal 170 Ayat 3 KUHP subs Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHP," tutupnya.

Baca juga: Rektor Unhas Minta Perselingkuhan Ibu Bhayangkari dan Mahasiwa Tak Dibesarkan, KDL di-DO? Kasihan

Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menangkap pria berinisial K (38), warga Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Pria yang sudah beristri itu digelandang ke Polres Sumenep karena diduga membunuh wanita berinisial F (28) yang merupakan selingkuhannya usai meminta untuk dinikahi.

"Pelaku saat ini sudah berhasil kita amankan usai sebelumnya sempat bersembunyi di rumah orangtuanya yang berada di Dusun Pandian Laok, Desa Prancak," kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko di Polres Sumenep, Jumat (20/10/2023).

Edo menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu bermula saat pelaku yang sudah berkeluarga menjalin hubungan gelap dengan F yang diketahui masih belum menikah.

Baca juga: Yosef Teriak Minta Maaf setelah Bunuh Tuti dan Amalia, Badannya Panas, Kini Santai setelah Ditangkap

Hubungan korban dan tersangka kian mesra hingga keduanya melakukan hubungan intim.

Padahal, tersangka sudah mempunyai istri dan dua orang anak.

Tak lama setalah itu, korban menuntut tersangka untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Selanjutnya, pada Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, korban menelepon tersangka untuk mengajak ketemuan di belakang rumah korban

"Setelah pertemuan itu, korban dan pelaku terlibat adu mulut dan tersangka dituduh telah menghamili korban," kata dia.

Baca juga: Galau Lihat Mantan Meninggal, Suami Malah Kalap Bunuh Istri, Sempat Kirim Chat Terakhir: Tidak Main

Tak terima dengan tuduhan korban, pelaku kemudian mencekik leher korban dan memukul bagian belakang kepala korban dengan kayu.

Korban meninggal dunia di dekat kamar mandi di belakang rumah korban.

Pelaku kemudian melarikan diri ke rumah orangtuanya yang berada di Dusun Pandian Laok, Desa Prancak

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Nasib Anak di Probolinggo Bunuh Pria yang Rudapaksa Ibu, Tragedi Berdarah Sepulang Maulidan, Geram

Baca juga: Suami Ajak Anak Bunuh Sang Ibu, Cemburu Istri Nikah Lagi, Rumah Si Mama Muda sampai Pernah Dibakar

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved